Connect with us

Oase

Bolehkah Ibu Angkat dan Anak Angkat Menikah? Ini Penjelasan Hukum Islam

Published

on

Ilustrasi. Pernikahan. (ist)

AKTUALITAS.ID – Kasus viral yang melibatkan Sarwendah dan Betrand Peto, yang merupakan ibu angkat dan anak angkat, telah memicu pertanyaan mendalam mengenai hukum pernikahan antara keduanya dalam perspektif Islam. Banyak masyarakat yang mencari pemahaman yang jelas mengenai apakah pernikahan semacam itu diperbolehkan dalam syariat Islam.

Hubungan Ibu Angkat dan Anak Angkat dalam Islam

Dalam Islam, hubungan antara ibu angkat dan anak angkat tidak memiliki status yang sama seperti hubungan antara ibu kandung dan anak kandung. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT menjelaskan:

“Dan Dia (Allah) tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (yang sebenarnya). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).” (QS. Al-Ahzab: 4).

Ayat ini menegaskan bahwa anak angkat tidak dianggap sebagai anak kandung secara syariat. Status anak angkat dalam keluarga tidak mengubah garis keturunan atau hukum-hukum yang berkaitan dengan mahram. Oleh karena itu, anak angkat tidak otomatis menjadi mahram bagi ibu angkatnya.

Hukum Menikah dengan Anak Angkat

Dalam hukum Islam, pernikahan antara individu yang tidak termasuk dalam kategori mahram, baik karena nasab, persusuan, atau sebab lainnya, adalah sah selama memenuhi syarat-syarat pernikahan yang ditetapkan. Karena anak angkat tidak dianggap sebagai anak kandung menurut syariat, maka hubungan antara ibu angkat dan anak angkat tidak dianggap sebagai hubungan mahram.

Namun, perlu dicatat bahwa pernikahan dalam Islam harus mempertimbangkan berbagai aspek lain, termasuk kesesuaian, kemaslahatan, dan persetujuan dari kedua belah pihak. Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa: 29:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).

Ayat ini mengingatkan umat Islam untuk selalu berhati-hati dalam setiap tindakan, termasuk dalam hal pernikahan. Pernikahan harus dilakukan dengan persetujuan dan kemaslahatan bersama, serta tidak boleh menimbulkan kerugian atau dampak negatif bagi salah satu pihak atau masyarakat.

Berdasarkan dalil-dalil yang ada, pernikahan antara ibu angkat dan anak angkat dalam Islam tidak secara eksplisit dilarang. Namun, pernikahan semacam ini memerlukan pertimbangan matang dari segi hukum dan sosial. Penting untuk memperhatikan kemaslahatan dan meminta nasihat dari pihak berkompeten dalam hukum Islam sebelum membuat keputusan.

Umat Islam diharapkan untuk memahami hukum-hukum syariat secara mendalam dan bijak dalam mengambil keputusan, terutama terkait pernikahan yang memiliki implikasi besar dalam kehidupan pribadi dan sosial. (NAUFAL/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending