OASE
Istri Pertama Jadi Saksi Pernikahan Kedua Suaminya, Boleh atau Tidak Menurut Islam?

AKTUALITAS.ID – Dalam kajian hukum Islam, pertanyaan mengenai apakah istri pertama boleh menjadi saksi dalam pernikahan kedua suaminya menjadi topik yang sangat sensitif dan penting. Perdebatan mengenai hal ini mengundang perhatian banyak pihak, terutama karena pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang harus memenuhi syarat dan rukun tertentu agar sah di mata agama.
Peran saksi dalam pernikahan menurut syariat Islam sangatlah vital. Saksi bertugas untuk memastikan bahwa akad nikah yang dilakukan memenuhi syarat-syarat sah menurut Islam, termasuk adanya wali dan dua orang saksi yang adil. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
Artinya: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Dalam pandangan mayoritas ulama, syarat-syarat saksi pernikahan meliputi beberapa hal penting: saksi harus seorang muslim, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, laki-laki, dan adil. Keadilan dalam konteks ini berarti tidak melakukan dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil.
Dengan mempertimbangkan syarat-syarat tersebut, istri pertama tidak memenuhi syarat utama sebagai saksi dalam pernikahan kedua suaminya, yaitu saksi harus laki-laki. Selain itu, dari sudut pandang psikologis dan emosional, melibatkan istri pertama sebagai saksi dalam pernikahan kedua suaminya dapat menimbulkan tekanan dan konflik yang tidak perlu dalam rumah tangga.
Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam syariat Islam terkait hal ini, namun para ulama sepakat bahwa menghindari kerusakan atau mudarat lebih diutamakan daripada mencari maslahat. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi:
“دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ”
Artinya: “Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.”
Oleh karena itu, untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam rumah tangga, istri pertama tidak dianjurkan untuk menjadi saksi dalam pernikahan kedua suaminya. Saksi pernikahan sebaiknya dipilih dari kalangan laki-laki yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat.
Kontroversi ini menunjukkan betapa pentingnya memahami dan menerapkan hukum Islam dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. Setiap tindakan yang dilakukan dalam pernikahan haruslah berlandaskan pada niat baik dan usaha untuk mencapai keridhaan Allah SWT, serta menjaga keseimbangan dan keadilan dalam rumah tangga. (NAUFAL/RAFI)
-
JABODETABEK17/05/2025 05:30 WIB
Payung Jangan Sampai Ketinggalan! Prakiraan Cuaca Jabodetabek Sabtu 17 Mei 2025
-
RAGAM17/05/2025 11:30 WIB
Intip Ramalan 17 Mei: Zodiakmu Banjir Rezeki atau Justru Harus Lebih Hemat?
-
EKBIS17/05/2025 08:30 WIB
Harga BBM Non-Subsidi Turun Mulai Mei 2025, Ini Daftar Lengkapnya
-
NUSANTARA17/05/2025 06:30 WIB
Bondowoso Memanas: 3 TNI Sempat Disandera Warga Akibat Sengketa Pos Siskamling
-
RAGAM17/05/2025 12:30 WIB
Catatan Pinggir: “Suku Kalang” Warisan Terlupakan dari Jantung Tanah Jawa
-
DUNIA17/05/2025 08:00 WIB
Terobosan? Hamas Tawarkan Gaza ke AS Demi Akhiri Pembantaian Israel
-
EKBIS17/05/2025 09:30 WIB
Kabar Baik dan Kurang Sedap di Meja Makan: Update Harga Pangan 17 Mei
-
JABODETABEK17/05/2025 13:30 WIB
Lagi Mayat Tanpa Identitas Ditemukan