Connect with us

Oase

Istri Pertama Jadi Saksi Pernikahan Kedua Suaminya, Boleh atau Tidak Menurut Islam?

Published

on

AKTUALITAS.ID – Dalam kajian hukum Islam, pertanyaan mengenai apakah istri pertama boleh menjadi saksi dalam pernikahan kedua suaminya menjadi topik yang sangat sensitif dan penting. Perdebatan mengenai hal ini mengundang perhatian banyak pihak, terutama karena pernikahan dalam Islam adalah ikatan suci yang harus memenuhi syarat dan rukun tertentu agar sah di mata agama.

Peran saksi dalam pernikahan menurut syariat Islam sangatlah vital. Saksi bertugas untuk memastikan bahwa akad nikah yang dilakukan memenuhi syarat-syarat sah menurut Islam, termasuk adanya wali dan dua orang saksi yang adil. Sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW:

لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ

Artinya: “Tidak ada nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Dalam pandangan mayoritas ulama, syarat-syarat saksi pernikahan meliputi beberapa hal penting: saksi harus seorang muslim, baligh (dewasa), berakal sehat, merdeka, laki-laki, dan adil. Keadilan dalam konteks ini berarti tidak melakukan dosa besar dan tidak terus-menerus melakukan dosa kecil.

Dengan mempertimbangkan syarat-syarat tersebut, istri pertama tidak memenuhi syarat utama sebagai saksi dalam pernikahan kedua suaminya, yaitu saksi harus laki-laki. Selain itu, dari sudut pandang psikologis dan emosional, melibatkan istri pertama sebagai saksi dalam pernikahan kedua suaminya dapat menimbulkan tekanan dan konflik yang tidak perlu dalam rumah tangga.

Meskipun tidak ada larangan eksplisit dalam syariat Islam terkait hal ini, namun para ulama sepakat bahwa menghindari kerusakan atau mudarat lebih diutamakan daripada mencari maslahat. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqh yang berbunyi:

“دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ”

Artinya: “Menghindari kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.”

Oleh karena itu, untuk menjaga keutuhan dan keharmonisan dalam rumah tangga, istri pertama tidak dianjurkan untuk menjadi saksi dalam pernikahan kedua suaminya. Saksi pernikahan sebaiknya dipilih dari kalangan laki-laki yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh syariat.

Kontroversi ini menunjukkan betapa pentingnya memahami dan menerapkan hukum Islam dengan hati-hati dan penuh pertimbangan. Setiap tindakan yang dilakukan dalam pernikahan haruslah berlandaskan pada niat baik dan usaha untuk mencapai keridhaan Allah SWT, serta menjaga keseimbangan dan keadilan dalam rumah tangga. (NAUFAL/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending