Connect with us

Oase

Nikah Siri, Pandangan Islam dan Implikasinya

Published

on

AKTUALITAS.ID – Baru-baru ini, ada pasangan selebriti terkenal, yang menjadi pusat perhatian di media sosial karena adanya tuduhan terkait nikah siri. Isu ini memicu diskusi publik tentang bagaimana pandangan Islam terhadap pernikahan yang sah secara agama namun tidak tercatat di lembaga negara seperti Kantor Urusan Agama (KUA).

Nikah siri merujuk pada pernikahan yang dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukun Islam, tetapi tidak dicatatkan secara resmi oleh pemerintah. Meskipun sah menurut agama, secara hukum negara pernikahan ini sering kali tidak diakui. Lalu, bagaimana Islam memandang nikah siri dan apa dampaknya bagi pasangan?

Pandangan Islam Tentang Nikah Siri

Dalam ajaran Islam, pernikahan dianggap sah jika memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan, yaitu adanya wali, dua orang saksi, mahar, dan ijab qabul. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi:

النِّكَاحُ لَا بُدَّ فِيهِ مِنْ وَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ 

“Nikah itu tidak sah kecuali dengan wali dan dua saksi.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Hadits ini menegaskan pentingnya kehadiran wali dan saksi dalam sebuah pernikahan agar pernikahan tersebut sah secara agama. Maka, nikah siri dianggap sah menurut syariat Islam jika syarat dan rukun tersebut terpenuhi.

Namun, Islam juga menggarisbawahi pentingnya mengumumkan pernikahan agar tidak menimbulkan fitnah atau tuduhan yang tidak diinginkan. Dalam hadits lain, Nabi SAW bersabda:

“Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad)

Dengan mengumumkan pernikahan, masyarakat sekitar mengetahui status pernikahan pasangan, yang pada gilirannya dapat melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang mungkin lahir dari pernikahan tersebut. Pengumuman pernikahan juga dapat mencegah kebingungan di kemudian hari terkait status pernikahan.

Pencatatan Nikah dalam Islam dan Negara

Secara syariat, pencatatan pernikahan di lembaga resmi negara bukanlah syarat sahnya pernikahan. Namun, pencatatan nikah sangat dianjurkan demi perlindungan hak-hak istri, anak, serta kepentingan administratif dan hukum lainnya. Di Indonesia, pencatatan pernikahan di KUA berfungsi sebagai dasar legal bagi hak-hak seperti hak waris, nafkah, serta status hukum anak.

Pentingnya pencatatan nikah juga didukung oleh perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an agar umat Islam menaati ulil amri (pemimpin) dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariat. Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ  

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 59)

Dengan menaati peraturan negara terkait pencatatan nikah, umat Islam dapat menjaga hak-hak pasangan dan anak serta mencegah munculnya masalah di kemudian hari.

Pentingnya Pencatatan Nikah untuk Perlindungan Hak

Meskipun nikah siri sah menurut syariat, pencatatan pernikahan di lembaga resmi sangat dianjurkan untuk melindungi hak-hak semua pihak, terutama istri dan anak. Tanpa pencatatan resmi, perempuan bisa kehilangan hak-haknya, seperti nafkah dan hak waris, serta anak yang lahir dari pernikahan tersebut mungkin menghadapi kesulitan terkait status hukum mereka.

Dalam konteks Indonesia, pencatatan nikah juga mempermudah urusan administratif seperti pembuatan akta kelahiran anak, klaim hak waris, dan lainnya. Oleh karena itu, demi kebaikan dan perlindungan hukum, sangat disarankan agar setiap pernikahan dicatatkan secara resmi meskipun telah sah secara agama.

Nikah siri, meski sah menurut syariat Islam, tetap memiliki risiko dalam hal perlindungan hak-hak perempuan dan anak jika tidak dicatatkan secara resmi di lembaga negara. Islam menganjurkan pernikahan yang diumumkan dan pencatatan di lembaga resmi demi menghindari fitnah dan melindungi hak-hak yang penting. Oleh karena itu, pencatatan pernikahan tidak hanya sesuai dengan syariat, tetapi juga penting untuk kesejahteraan pasangan dalam aspek sosial, hukum, dan administrasi. (YAN KUSUMA/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending