OTOTEK
Malaysia Terapkan Lisensi Perusahaan Layanan Medsos dan Pesan Internet
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Malaysia akan mengharuskan perusahaan layanan media sosial (medsos) dan pesan internet yang setidaknya punya delapan juta pengguna terdaftar di Malaysia mengajukan Lisensi Kelas Penyediaan Layanan Aplikasi.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengumumkan bahwa kerangka peraturan baru itu akan diperkenalkan ke publik pada 1 Agustus mendatang dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menurut pernyataan mereka yang dikeluarkan di Cyberjaya, Sabtu (27/7/2024).
Peraturan berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 (UU 588) itu dibuat sejalan dengan keputusan rapat Menteri Kabinet bahwa layanan media sosial dan layanan pesan internet harus mematuhi hukum Malaysia, guna memerangi peningkatan kasus kejahatan dunia maya termasuk penipuan daring, perundungan siber dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
MCMC mengatakan kegagalan untuk mendapatkan lisensi setelah tanggal efektif merupakan pelanggaran, dan tindakan hukum yang sesuai dapat diambil berdasarkan UU 588.
Sebelumnya, platform layanan medsos dan pesan internet yang setidaknya memiliki delapan juta pengguna dikecualikan dari persyaratan perizinan berdasarkan Perintah Komunikasi dan Multimedia (Lisensi Pembebasan) tahun 2000 yang berlaku di negara tersebut.
Kerangka peraturan baru hanya berlaku untuk platform yang memenuhi persyaratan kelayakan perizinan dan tidak melibatkan pengguna layanan.
Menurut MCMC, Langkah itu akan menciptakan ekosistem daring yang lebih aman, serta pengalaman yang lebih baik bagi pengguna, terutama bagi anak-anak dan seluruh keluarga. (AKTUALITAS/NAL)
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIB OLAHRAGA31/10/2025 11:00 WIBJanice/Aldila Melaju ke Perempat Final WTA 250 
- 
																	   FOTO30/10/2025 15:14 WIB FOTO30/10/2025 15:14 WIBFOTO: Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp29,37 Triliun 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
																	 
											 
											 
											 
											