OTOTEK
WhatsApp Perkenalkan Fitur Baru “Draf Pesan” untuk Pengguna, Begini Cara Kerjanya!
AKTUALITAS.ID – WhatsApp kembali menghadirkan inovasi dengan meluncurkan fitur baru bernama Draf Pesan. Fitur ini dirancang untuk membantu pengguna mengingat pesan yang sempat diketik namun belum terkirim karena berbagai alasan, seperti lupa atau ingin meninjau ulang sebelum mengirimkannya.
Melansir dari GSM Arena, fitur Draf Pesan akan menampilkan indikator bertuliskan “Draf” berwarna hijau di awal pesan pada daftar obrolan. Menariknya, obrolan yang memiliki draf ini otomatis akan berpindah ke bagian atas daftar, mempermudah pengguna untuk menemukannya.
Meski fitur ini baru saja diluncurkan, pengguna sudah mulai merasakan manfaatnya dalam menjaga pesan penting agar tidak terlupakan. Namun, ada satu kekurangan yang masih menjadi perhatian, yakni fitur ini belum mendukung sinkronisasi draf pesan antara perangkat utama dan perangkat pendamping, seperti WhatsApp Web.
Sebagai perbandingan, aplikasi lain seperti Telegram telah memungkinkan penggunanya melanjutkan pesan yang belum terkirim di perangkat berbeda. Meski begitu, fitur Draf Pesan dari WhatsApp tetap menjadi langkah positif untuk meningkatkan pengalaman pengguna.
Para pengguna pun berharap WhatsApp segera menambahkan kemampuan sinkronisasi lintas perangkat agar layanan ini semakin sempurna. Dengan fitur ini, WhatsApp membuktikan komitmennya untuk terus berinovasi dan memenuhi kebutuhan pengguna di seluruh dunia.
Bagaimana menurut Anda? Sudah mencoba fitur baru ini? (KAISAR/RAFI)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















