OTOTEK
Kemkomdigi Gencarkan Penindakan, 27 Ribu Konten Judi Online Diblokir
AKTUALITAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas perjudian online. Melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika), sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online berhasil ditindak tegas di berbagai platform media sosial.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan Ditjen IKP, Marroli J. Indarto, menegaskan pemerintah tidak akan berhenti memberantas segala bentuk aktivitas judi online. “Ini adalah komitmen kami. Pemerintah tidak pernah lelah dalam upaya ini,” ujarnya di Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Akun Instagram Besar Terafiliasi Judi Online
Dari ribuan konten yang diblokir, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah pengikut besar yang terbukti mempromosikan judi online, yakni:
@aboutjapan.drama (456 ribu pengikut)
@sepuh_majongg (112 ribu pengikut)
@wulancimoci (142 ribu pengikut)
Penutupan akun-akun tersebut merupakan bagian dari langkah intensif pemerintah dalam memutus jaringan promosi dan transaksi judi online.
Secara akumulatif, dari 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi telah menindak 352.719 konten perjudian online di berbagai platform, termasuk:
325.582 konten di situs web dan IP.
14.915 konten/akun di platform Meta (Facebook dan Instagram).
7.473 file di platform berbagi.
3.039 konten di Google/YouTube.
1.512 konten di platform X (dahulu Twitter).
136 konten di Telegram.
61 konten di TikTok.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga saat ini, Kemkomdigi telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten judi online.
Literasi Keuangan: Kunci Lawan Judi Online
Marroli menyoroti pentingnya literasi keuangan sebagai benteng melawan jerat judi online. Ia menegaskan, judi online sering kali menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, namun realitanya justru berujung pada kerugian dan kehancuran finansial.
“Judi online dirancang agar pemain lebih banyak kalah daripada menang. Kekalahan terus-menerus inilah yang sering menjerat pemain dalam lingkaran utang,” ungkapnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk memahami konsep dasar keuangan, seperti mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, dan menabung untuk masa depan. “Judi bukan solusi memperbaiki keuangan. Sebaliknya, itu merusak stabilitas finansial,” tegas Marroli.
Pemerintah mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online. Dengan pemblokiran yang konsisten dan edukasi literasi keuangan, diharapkan masyarakat dapat terlindungi dari dampak buruk perjudian online.
“Mari kita satukan langkah, putus mata rantai judi online, dan ciptakan masa depan yang lebih cerah tanpa jeratan keuangan,” tutup Marroli. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
RIAU02/03/2026 18:00 WIBPolda Riau Lakukan Tes Psikologis terhadap Tersangka Penganiayaan Mahasiswi UIN
-
RAGAM02/03/2026 19:00 WIBYang Perlu Diperhatikan Saat Memilih Roti
-
RAGAM02/03/2026 23:00 WIBDua Pekan Sebelum Mudik Disarankan Imunisasi Anak Dilengkapi
-
JABODETABEK02/03/2026 18:30 WIBMengaku Kasat Narkoba, Pria Ambil Motor Pengemudi Ojek
-
NASIONAL02/03/2026 19:30 WIBPemasok Sabu ke Koko Erwin, Ko Andre alias “The Doctor” Diburu Polisi
-
PAPUA TENGAH02/03/2026 19:45 WIBMeresahkan, Sat Lantas Polres Mimika Bentuk Tim Khusus Sikat Balap Liar
-
DUNIA02/03/2026 21:30 WIBAmerika Serikat dan Israel Membombardir Lebih dari 2000 Lokasi di Iran
-
EKBIS02/03/2026 20:00 WIBMentan: Hadapi Lebaran, Bahan Kebutuhan Pokok Nasional Surplus