Connect with us

OTOTEK

Bukan TikTok atau Telegram, Terungkap Meta Jadi Sarang Terbanyak Konten Judi Online

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist Selama ini banyak yang menyoroti TikTok dan Telegram sebagai platform penyebar judi online, namun data terbaru dari Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) menunjukkan fakta yang mengejutkan.

AKTUALITAS.ID – Selama ini banyak yang menyoroti TikTok dan Telegram sebagai platform penyebar judi online, namun data terbaru dari Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) menunjukkan fakta yang mengejutkan. Ternyata, raksasa media sosial Meta menjadi sarang terbanyak konten judi online yang telah diblokir dalam kurun waktu hampir satu tahun terakhir.

Berdasarkan laporan Komdigi, Meta, yang mengelola Facebook, Instagram, WhatsApp, dan Threads, memiliki 94.004 konten judi online yang ditemukan antara 20 Oktober 2024 hingga 16 September 2025. Angka ini jauh melampaui platform lain, seperti Telegram (1.742 konten) dan TikTok (1.001 konten).

Secara keseluruhan, Komdigi telah memblokir lebih dari 2,1 juta konten judi online dalam periode yang sama. Direktur Jenderal Pengawasan Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa jumlah konten terbanyak ditemukan pada situs dan IP (1,9 juta konten) dan File Sharing (97.779 konten).

“Jumlah sebesar itu kalau kita bandingkan misalnya dengan daya tampung Gelora Bung Karno, itu dua kali lipat, 20 kali lipat dari daya tampung Gelora Bung Karno,” ujar Alexander, menggambarkan masifnya penyebaran konten ilegal tersebut.

Alexander menambahkan, tantangan utama dalam memberantas judi online adalah perkembangan teknologi yang lebih cepat dari prosedur hukum. Selain itu, faktor permintaan dari masyarakat juga menjadi pemicu utama, karena selama ada “demand,” akan selalu ada pihak yang menyediakan “supply” atau layanannya. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version