Connect with us

OTOTEK

Komdigi Percepat Rencana Penerapan Face Recognition untuk Registrasi SIM

Aktualitas.id -

Ilustrasi sim card, Dok: akualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mempercepat rencana mewajibkan aktivasi kartu SIM menggunakan teknologi face recognition yang terintegrasi dengan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Kebijakan ini bertujuan memperketat mekanisme registrasi, meningkatkan perlindungan pelanggan, dan menekan penyalahgunaan nomor prabayar yang marak terjadi.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan proses konsultasi publik terkait aturan itu kini berlangsung dan dapat diakses melalui situs resmi Komdigi. Pada tahap awal, implementasi face recognition bersifat sukarela dengan masa transisi sekitar satu tahun, di mana pemilik nomor yang sudah ada (existing) didorong perlahan untuk memperbarui datanya.

“Registrasi dengan face recognition bekerja sama dengan Dukcapil,” ujar Edwin di Kantor Komdigi, Jumat (14/11/2025). Ia menegaskan kebijakan ini akan memperkuat praktik Know Your Customer (KYC) sehingga pemilik nomor dapat dimintai tanggung jawab lebih jelas.

Komdigi mendasari kebijakan ini pada tingginya mobilitas nomor di Indonesia. Edwin memaparkan bahwa setiap hari terjadi ratusan ribu hingga jutaan pendaftaran atau pergantian nomor, yang jika dihitung dapat mencapai puluhan juta nomor baru per bulan. Menurutnya, perputaran nomor sebesar itu menimbulkan potensi penyalahgunaan yang lebih besar dibanding manfaatnya.

Meski demikian, Edwin menegaskan pembelian SIM card tidak akan dipersulit: masyarakat tetap bisa membeli kartu kapan saja dan di mana saja, sementara proses aktivasi yang melibatkan face recognition akan diterapkan secara bertahap. Operator seluler juga diminta memperkuat respons bisnis dan mekanisme internal untuk mengurangi risiko penyalahgunaan nomor.

Kementerian mengundang publik, pemangku kepentingan telekomunikasi, dan penyedia layanan untuk memberikan masukan selama masa konsultasi publik agar aturan final bisa menyeimbangkan aspek keamanan, privasi, dan kemudahan akses. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version