POLITIK
Ahli: Calon Tunggal Bisa Turunkan Kepercayaan Publik

AKTUALITAS.ID – Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, fenomena calon tunggal di pemilihan kepala daerah (pilkada) bisa menurunkan kepercayaan publik kepada partai politik.
Titi, dalam diskusi daring yang diselenggarakan The Constitutional Democracy Initiative (CONSID) sebagaimana dipantau di Jakarta, Minggu, mengatakan, partai politik semestinya menominasikan calon kepala daerah dan menjalankan fungsi kaderisasi dengan baik.
“Partai politik sebagai institusi kaderisasi, rekrutmen politik, yang menjadi bagian instrumen demokrasi yang negara berikan otoritas untuk merebut kekuasaan tetapi itu justru tidak dimanfaatkan, bisa-bisa justru masyarakat makin tidak percaya atau apolitis kepada partai politik,” ucapnya.
Selain itu, menurut Titi, calon tunggal juga bisa menumbuhkan sikap apatis karena masyarakat merasa tidak punya pilihan yang memfasilitasi praktik demokrasi secara optimal.
“Mereka bisa merasa bahwa pilkada tidak menjanjikan kompetisi. Akhirnya, mereka apatis, pragmatis, tidak mau datang ke TPS (tempat pemungutan suara), dan tidak mau ambil peran,” ujar dia.
Meski demikian, Titi berpendapat, calon tunggal di kelompok masyarakat yang dinamis justru menciptakan keaktifan untuk menunjukkan perlawanan politik, yakni dengan mendukung kotak kosong alih-alih calon tunggal.
“Misalnya di Kota Pangkalpinang. Ketika calon tunggal mendaftar, ditandingi dengan masyarakat yang mengantarkan pendaftaran kotak kosong ke KPU Kota Pangkalpinang,” kata dia.
Sebelumnya, KPU RI dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/8/2024), menyatakan, ada 43 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal, terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.
Daftar 37 kabupaten yang berpotensi ada calon tunggal, yaitu Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Asahan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Batanghari,
Kemudian, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Ciamis, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Sukoharjo, dan Kabupaten Brebes,
Berikutnya, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kabupaten Maros, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Pasangkayu, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana.
Sementara itu, lima kota yang berpotensi calon tunggal, antara lain, Kota Pangkalpinang, Kota Pasuruan, Kota Surabaya, Kota Samarinda, dan Kota Tarakan. (Yan Kusuma)
-
JABODETABEK26/09/2025 13:30 WIB
Kombes Iman dan Kombes Edy Isi Jabatan Direktur Reserse Polda Metro
-
OASE26/09/2025 05:00 WIB
Etika Bersosial Media Untuk Pasangan Suami Istri
-
OLAHRAGA26/09/2025 01:02 WIB
Duel Panas Madrid Derby Panaskan Pekan Ketujuh Liga Spanyol
-
FOTO26/09/2025 16:03 WIB
FOTO: Kerjasama Mentrans dan Menperin Kembangkan Industri di Kawasan Transmigrasi
-
NUSANTARA26/09/2025 13:00 WIB
Dugaan Keracunan MBG yang Dialami Siswa SD, Diselidiki Pemkab Banyumas
-
NASIONAL26/09/2025 09:00 WIB
Puluhan Penerjun Bakal Meriahkan HUT ke 80 TNI Bulan Oktober Mendatang
-
POLITIK26/09/2025 14:30 WIB
DPR dan Pemerintah Setujui RUU BUMN, Berlanjut ke Paripurna
-
JABODETABEK26/09/2025 05:30 WIB
Jakarta Diperkirakan Cerah Berawan