POLITIK
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Mekanisme Penggantian Calon Terpilih Anggota DPR
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar dalam mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach Ghufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
“Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, Jumat (27/9/2024).
Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, maka Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ghufron Sirodi dan M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR.
Bawaslu juga Memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin dan Anisah Syakur.
“Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menyatakan pelapor satu atas nama Ach Ghufron Sirodj memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur IV dari PKB, dan menyatakan pelapor dua atas nama M Irsyad Yusuf memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada daerah pemilihan Jawa Timur II dari PKB,” ucap Bagja.
Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari.
Persidangan dilakukan setelah Ghufron dan Irsyad tiba-tiba namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB.
Padahal baik Gufron maupun Irsyad Yusuf sama sekali tidak pernah diberitahu bahkan tidak pernah dipanggil. Alasan yang disampaikan PKB untuk mengganti dua orang ini juga tidak jelas.
Terkait persoalan ini, Gufron yang merupakan orang dekat Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bersyukur atas putusan Bawaslu.
“Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami didzolimi. Tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat,” kata Gufron.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya, sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil,” pungkasnya. (Enal Kaisar)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
NASIONAL03/04/2026 17:00 WIBEddy Soeparno: Indonesia Harus Lepas Ketergantungan Energi Fosil
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 15:15 WIBDisperindag Mimika Pastikan Stok Elpiji Aman, Penjualan Langsung di Gudang untuk Cegah Penimbunan
-
OPINI03/04/2026 14:45 WIBMengukur Kinerja dari Cermin BPK Ketika Ribuan Rekomendasi Menjadi Ujian Nyata Tugas dan Fungsi Menteri PU
-
RAGAM03/04/2026 15:30 WIBPenumpang Kereta dari Jakarta Capai 30 Ribu Orang pada Libur Paskah
-
JABODETABEK03/04/2026 16:00 WIBLebaran Betawi 2026 Akan Berlangsung 10-12 April 2026
-
JABODETABEK03/04/2026 18:30 WIBTak Berkutik! Sopir Cabul Ditangkap di Depok
-
DUNIA03/04/2026 15:00 WIBPemerintah Pastikan Pemulangan Jenazah Tiga Penjaga Perdamaian RI dari Lebanon