POLITIK
Bawaslu: Pelaksanaan Debat Pilkada Tak Boleh Libatkan Anak-anak
AKTUALITAS.ID – Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, debat pasangan calon atau paslon merupakan metode kampanye yang difasilitasi oleh KPU sebanyak tiga kali.
Dia menuturkan, pada pelaksanaan debat paslon yang diselenggarakan KPU tidak boleh melibatkan anak-anak.
“Dalam pelaksanaannya, tidak boleh melibatkan atau mengikutsertakan anak,” kata Puadi kepada wartawan, Selasa (8/10/2024).
Meskipun dalam UU 10/2016 dan PKPU 13/2024 tidak diatur larangan kampanye yang melibatkan anak.
Namun jika merujuk pada pendapat mahkamah dalam Putusan Nomor 52/PUU-XXII/2024, isinya pada intinya menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip erga omnes.
“Ketentuan mengenai larangan kampanye dalam penyelenggaraan Pilkada semestinya otomatis merujuk pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, yang berlaku baik untuk Pilkada maupun Pemilu,” jelas Puadi.
Tak Ada Ketentuan Larangan Libatkan Anak Dalam Debat
“Di UU Pilkada maupun Peraturan KPU 13/2024 Tidak ada ketentuan larangan melibatkan anak dalam Debat. Aturan mengenai larangan melibatkan anak hanya dilarang untuk kampanye di perguruan tinggi,” tambah Puadi.
Dia menjelaskan, tidak terdapat perbedaan antara Pilkada dan Pemilu sebagaimana dimaksud Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022.
“Oleh karena itu, pemaknaan pelibatan anak dapat dirujuk pada UU 7/2017 yang dikategori sebagai bentuk pelanggaran pemilihan,” kata Puadi Puadi.
Jangan Ekspliotasi Anak
Dia menyampaikan, KPU sebagai penyelenggara debat paslon harusnya mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dalam regulasi tersebut menebut, anak-anak tidak boleh dieksploitasi dalam kegiatan kampanye.
“Terdapat UU Perlindungan anak yang mesti menjadi acuan bagi perlindungan anak agar tidak dieksploitasi dalam kegiatan-kegiatan kampanye,” jelas Puadi.
Anak Dilarangan Ikut Kampanye
Selain itu, dia menjelaskan, dalam UU Pilkada maupun PKPU Nomor 13/2024 tidak mengatur ketentuan larangan melibatkan anak dalam debat.
Dia menambahkan, regulasi larangan anak-anak dilibatkan dalam kampanye di perguruan tinggi.
“Aturan mengenai larangan melibatkan anak hanya dilarang untuk kampanye di perguruan tinggi,” pungkas Puadi. (Yan Kusuma)
-
POLITIK23/11/2025 12:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Bersatu Tuntut Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
-
EKBIS23/11/2025 08:30 WIBPertamina Umumkan Harga BBM Terbaru untuk November 2025
-
NASIONAL23/11/2025 10:00 WIBPolemik Undangan Peter Berkowitz Berujung Desakan Gus Yahya Mundur dari PBNU
-
EKBIS23/11/2025 09:30 WIBKAI Siap Menghadapi Libur Nataru dengan 7.982 Perjalanan Kereta Api
-
NASIONAL23/11/2025 09:00 WIBKoalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Prabowo Batalkan KUHAP Baru
-
POLITIK23/11/2025 07:00 WIBPBNU di Tengah Gejolak: Gus Ipul Minta Warga NU Tetap Tenang
-
NUSANTARA23/11/2025 07:30 WIBAda Potensi Banjir Lahar Dingin Semeru, TNI Siagakan Personel
-
DUNIA23/11/2025 08:30 WIBNetanyahu Tetap Tolak Negara Palestina Meski Ditawari Normalisasi oleh Arab Saudi

















