POLITIK
Meski Anggaran Terbatas, Bawaslu Prioritaskan Pengawasan Penggunaan AI di Pemilu
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan komitmennya memperkuat kemampuan para pengawas pemilu dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) pada Pemilu mendatang. Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyampaikan bahwa penguatan kapasitas menjadi langkah penting agar pengawas tidak gagap teknologi dalam mengawasi aktivitas digital terkait pemilu.
“Dalam konteks penggunaan AI, kami menyiapkan berbagai upaya peningkatan kapasitas di jajaran pengawas pemilu supaya mereka tidak gagap,” kata Lolly di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Untuk memastikan pengawasan berjalan optimal, Bawaslu akan menggandeng sejumlah pakar teknologi informasi dan keamanan siber. Kolaborasi ini diharapkan mampu melahirkan formulasi pengawasan ruang digital yang lebih komprehensif dan adaptif terhadap potensi penyalahgunaan AI.
Menurut Lolly, tanpa kemampuan teknologi yang relevan, para pengawas akan kesulitan mendeteksi penggunaan AI yang dapat memengaruhi informasi politik, kampanye, maupun citra diri peserta pemilu.
“Secanggih apa pun niat melakukan pengawasan, kalau tidak diimbangi kecanggihan beradaptasi dengan teknologi, maka akan kesulitan,” ujarnya.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, Lolly menegaskan bahwa pengawasan ruang digital tetap menjadi prioritas. Bawaslu, kata dia, tidak boleh mengabaikan potensi risiko besar hanya karena faktor pendanaan.
“Sesuatu yang sudah kita tahu punya potensi menimbulkan dampak besar, tapi karena tidak ada anggaran lalu tidak dilakukan? Bagi Bawaslu itu tidak mungkin. Kami diberi amanah memastikan konsepnya clear dan mitigasi dilakukan kuat,” tuturnya.
Lolly menambahkan bahwa penggunaan AI sebenarnya tidak dilarang sepenuhnya. Namun, penggunaannya harus tetap berada dalam koridor hukum, terutama putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait batasan manipulasi citra diri.
MK melalui Putusan Nomor 166/PUU-XXI/2023 menegaskan bahwa penggunaan AI dalam kampanye tidak boleh menghasilkan rekayasa foto atau gambar secara berlebihan. Foto kampanye harus menampilkan citra diri yang orisinal, terbaru, dan tidak dimanipulasi berlebihan.
Putusan tersebut merupakan penafsiran baru terhadap frasa “citra diri” dalam Pasal 1 angka 35 UU Pemilu yang sebelumnya dinilai terlalu umum dan berpotensi menimbulkan multitafsir. MK menilai batasan tegas diperlukan untuk mencegah praktik manipulasi identitas peserta pemilu.
Dengan berbagai langkah tersebut, Bawaslu berharap pengawasan pemilu, khususnya di ruang digital, dapat lebih kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan perkembangan teknologi. (Mun)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta

















