Connect with us

POLITIK

Waka Komisi II: Pilkada Ulang pada 2025 Cukup untuk Evaluasi Kinerja Pilkada

Published

pada

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendy, (foto:putra/kemenpora.go.id)

AKTUALITAS.IDWakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang harus dilakukan dalam waktu paling lama satu tahun setelah kotak kosong menang, sudah cukup untuk melakukan evaluasi. Dede Yusuf mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (15/11/2024).

Menurutnya, satu tahun merupakan waktu yang cukup untuk mengevaluasi kembali penyelenggaraan pilkada, sebagaimana kesepakatan Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dengan lembaga penyelenggara pemilu sebelumnya. “Kesepakatan Komisi II dulu memang kurang satu tahun,” kata Dede. Ia menambahkan, jika pemilihan ulang hanya dilakukan pada pemilu berikutnya dalam lima tahun, hal itu bisa menyebabkan masalah terkait perpanjangan masa jabatan penjabat (Pj) dan ketidakcocokan dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sebelumnya, pada Kamis (14/11/2024), MK mengeluarkan putusan yang mengharuskan pemilihan ulang dilakukan dalam jangka waktu maksimal satu tahun setelah kotak kosong menang dalam pilkada calon tunggal. Keputusan ini merupakan interpretasi baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya telah sepakat bahwa pilkada ulang akan digelar pada September 2025 jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024. KPU mencatat sebanyak 37 pasangan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024, dengan rincian satu calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, serta lima calon tunggal pada pemilihan walikota dan wakil walikota. (Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version