POLITIK
Waka Komisi II: Pilkada Ulang pada 2025 Cukup untuk Evaluasi Kinerja Pilkada
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang harus dilakukan dalam waktu paling lama satu tahun setelah kotak kosong menang, sudah cukup untuk melakukan evaluasi. Dede Yusuf mengungkapkan hal tersebut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (15/11/2024).
Menurutnya, satu tahun merupakan waktu yang cukup untuk mengevaluasi kembali penyelenggaraan pilkada, sebagaimana kesepakatan Komisi II DPR RI periode 2019-2024 dengan lembaga penyelenggara pemilu sebelumnya. “Kesepakatan Komisi II dulu memang kurang satu tahun,” kata Dede. Ia menambahkan, jika pemilihan ulang hanya dilakukan pada pemilu berikutnya dalam lima tahun, hal itu bisa menyebabkan masalah terkait perpanjangan masa jabatan penjabat (Pj) dan ketidakcocokan dengan visi misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sebelumnya, pada Kamis (14/11/2024), MK mengeluarkan putusan yang mengharuskan pemilihan ulang dilakukan dalam jangka waktu maksimal satu tahun setelah kotak kosong menang dalam pilkada calon tunggal. Keputusan ini merupakan interpretasi baru MK terhadap Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya telah sepakat bahwa pilkada ulang akan digelar pada September 2025 jika kotak kosong menang dalam Pilkada 2024. KPU mencatat sebanyak 37 pasangan calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024, dengan rincian satu calon tunggal pada pemilihan gubernur, 31 calon tunggal pada pemilihan bupati dan wakil bupati, serta lima calon tunggal pada pemilihan walikota dan wakil walikota. (Enal Kaisar)
-
JABODETABEK18/03/2026 12:30 WIBPolisi: Tidak Ada One Way Penuh di Jalur Puncak hingga Lebaran
-
NASIONAL18/03/2026 13:00 WIBKemenhub: Tak Ada Penghentian Penerbangan Internasional
-
NASIONAL18/03/2026 10:00 WIBBantah Isu Liar, TNI Selidiki Dugaan Prajurit Terlibat Kasus Air Keras KontraS
-
OASE18/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Mutaffifin Ingatkan Pedagang tentang Hari Pembalasan
-
NASIONAL18/03/2026 14:00 WIBMUI Imbau Umat Tunggu Penetapan Lebaran Resmi
-
EKBIS18/03/2026 10:30 WIBRupiah Naik 0,25% ke Rp16.955 per Dolar AS
-
EKBIS18/03/2026 11:34 WIBHarga Emas Antam Naik ke Rp2,996 Juta per Gram
-
DUNIA18/03/2026 12:00 WIBNgeri! Iran Hujani Israel dan Pangkalan AS dengan Rudal Berhulu Ledak 2 Ton