Connect with us

POLITIK

Pemerintah Tetapkan Rabu, 27 November Sebagai Hari Libur Nasional

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerintah resmi menetapkan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yaitu Rabu, 27 November, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 November 2024.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang cukup untuk menggunakan hak pilihnya.

“Dasarnya adalah memberikan hak pilih kepada masyarakat. Dengan adanya Keppres ini, maka Rabu nanti resmi menjadi hari libur nasional dalam rangka Pilkada,” kata Tito saat konferensi pers di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Pilkada Serentak di 545 Daerah

Pada tanggal tersebut, sebanyak 545 daerah akan menggelar Pilkada secara serentak. Jumlah ini terdiri atas:

37 provinsi,

415 kabupaten, dan

93 kota.

Pemilih akan memilih gubernur, bupati, wali kota, beserta wakilnya yang akan memimpin pada periode 2024–2029.

Dasar Hukum Hari Libur Nasional

Penetapan hari pencoblosan sebagai hari libur nasional didasarkan pada:

Pasal 167 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan

Pasal 84 ayat 3 UU No. 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kedua undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional untuk memastikan partisipasi pemilih.

Dorongan untuk Partisipasi Tinggi

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya sebelumnya menyebut bahwa hari libur pencoblosan bertujuan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.

“Idealnya hari pencoblosan dinyatakan sebagai hari libur untuk memberi keleluasaan kepada pemilih menggunakan hak pilihnya, sehingga partisipasi politiknya tinggi,” ujar Bima pada 12 November 2024.

Dengan keputusan ini, masyarakat diharapkan memanfaatkan hari libur nasional untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dan memberikan suara guna menentukan pemimpin daerah yang akan memimpin selama lima tahun ke depan. (Damar Ramadhan)

Trending

Exit mobile version