Connect with us

POLITIK

Usulan KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Ad Hoc, Ketua Komisi II Tegaskan DPR Belum Agendakan RUU Pemilu

Published

pada

Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda merespons usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga ad hoc. Rifqinizamy menegaskan bahwa saat ini DPR belum mengagendakan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu.

“Pembahasan revisi UU Pemilu maupun Pilkada, termasuk kedudukan KPU/Bawaslu, belum dijadwalkan untuk dibahas di Komisi II DPR RI,” kata Rifqinizamy, Minggu (24/11/2024).

Rifqinizamy mengungkapkan bahwa fokus Komisi II DPR pada 2025 adalah pembahasan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, revisi terhadap UU Pemilu belum menjadi prioritas dalam waktu dekat.

Rifqinizamy juga mengemukakan rencana Komisi II DPR untuk membentuk omnibus law UU Politik yang akan menggabungkan sejumlah regulasi terkait pemilu dan politik.

“Kami menghargai seluruh aspirasi yang berkembang. Karena itu, kita tunggu momentum pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada. Kemungkinan besar, kami akan membuat omnibus law Politik, yang akan mencakup UU Pemilu, UU Partai Politik, UU Pilkada, hingga ketentuan hukum acara sengketa pemilu,” jelas Rifqinizamy.

Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR RI Saleh Daulay mengusulkan agar KPU menjadi lembaga ad hoc yang hanya aktif selama dua tahun menjelang dan saat pemilu. Usulan ini bertujuan menghemat anggaran negara, terutama pada periode di luar tahun pemilu.

Namun, Rifqinizamy menekankan pentingnya menghormati berbagai usulan tersebut sambil menunggu waktu yang tepat untuk membahasnya. “Kami terbuka terhadap berbagai masukan, tapi untuk saat ini pembahasan revisi UU Pemilu belum menjadi agenda utama,” tutupnya.(Enal Kaisar)

Trending

Exit mobile version