POLITIK
Bawaslu Jakarta Ingatkan Warga Penerima Uang atau Sembako Bisa Dipenjara
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta mengingatkan warga Jakarta untuk menolak segala bentuk tawaran uang atau sembako terkait pemilu. Pasalnya, praktik politik uang, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara minimal 36 bulan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta, Benny Sabdo, menegaskan bahwa politik uang memiliki dampak serius bagi demokrasi. Ia menjelaskan bahwa pelaku politik uang dapat dijatuhi hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. “Subjek hukumnya ini setiap orang, baik pemberi maupun penerima,” kata Benny pada Minggu (24/11/2024).
Politik uang biasanya dilakukan dengan memberikan uang atau sembako kepada warga untuk mempengaruhi pilihan mereka dalam pemilu. Praktik ini, menurut Benny, sangat merusak demokrasi dan bisa disebut sebagai “racun” yang berpotensi membunuh kehidupan demokrasi.
Untuk mengantisipasi praktik politik uang, Bawaslu Jakarta mulai melakukan patroli pada malam hari, hingga ke gang-gang dan perkampungan. Patroli ini melibatkan sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk menindak tegas pihak-pihak yang terbukti membagikan sembako, amplop, atau voucher sebagai bentuk suap.
Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik politik uang. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Masa tenang kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 24 November 2024, setelah pasangan calon (paslon) kampanye sejak 25 September hingga 23 November. Pemungutan suara atau pencoblosan dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. (Enal Kaisar)
-
POLITIK02/06/2026 16:30 WIBPolemik Kunjungan Luar Negeri Prabowo, Pengamat: Presiden Harus Contohkan Efisiensi
-
NASIONAL02/06/2026 12:15 WIBTan Malaka: Bapak Republik yang Bermimpi Indonesia Merdeka 100 Persen
-
NUSANTARA02/06/2026 06:30 WIBPengedar Sabu di Serang Ditangkap Saat Santai di Rumah
-
JABODETABEK02/06/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Didominasi Awan Tebal Selasa Ini
-
OASE02/06/2026 05:00 WIBAl-Quran Sudah Bahas Rahasia Laut 1.400 Tahun Lalu
-
POLITIK02/06/2026 19:16 WIBPengamat Kritik Respons Teddy ke Dino Patti Djalal: Lebih Baik Jadi Ajudan
-
NASIONAL02/06/2026 06:00 WIBMama Sinta Bantah Naik Jet Pribadi ke Jakarta
-
NASIONAL02/06/2026 07:00 WIBEddy Soeparno: RUU Satu Data Indonesia Kunci Subsidi Tepat Sasaran