POLITIK
Jokowi Soal Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka: Hormati Proses Hukum
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kabar penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Jokowi menyatakan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung terkait kasus tersebut.
“Ya hormati seluruh proses hukum yang ada, sudah,” ujar Jokowi singkat saat ditemui di Solo, Rabu (25/12/2024).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyampaikan bahwa ia tidak mempermasalahkan apabila namanya masih dikaitkan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. “Sudah purnatugas, pensiunan, enggak tahu,” ungkap Jokowi, yang menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
Nama Jokowi memang sempat dikaitkan dengan penetapan Hasto sebagai tersangka. Ketua DPP PDIP, Rony Talapessy, mengklaim bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan bagian dari politisasi yang mengarah pada Jokowi. Rony berpendapat bahwa keputusan tersebut berhubungan dengan sikap politik Hasto yang tegas menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi dan konstitusi, terutama terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan di penghujung masa jabatan Jokowi.
“Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo,” ujar Rony dalam konferensi pers.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap dalam kasus terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif yang melibatkan Harun Masiku. Penetapan tersangka ini berhubungan dengan dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, yang dilakukan oleh Hasto bersama Harun Masiku. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan dalam proses penyidikan yang lebih lanjut.
Penetapan Hasto sebagai tersangka juga tercatat dalam surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. (Enal Kaisar)
-
NASIONAL15/05/2026 06:00 WIBPembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pemerintah
-
NUSANTARA14/05/2026 22:00 WIBRest Shelter di Kawasan Gunung Rinjani Bakal Dibangun Balai TNGR
-
RAGAM15/05/2026 08:00 WIBWajah Bengkak Bisa Jadi Tanda Orang Mengalami Stres
-
OTOTEK14/05/2026 22:30 WIBBYD Segarkan SUV Bao 5 dan Bao 8 Flash-Charge Edition
-
JABODETABEK15/05/2026 05:30 WIBBMKG: Waspadai Hujan Dini Hari
-
EKBIS14/05/2026 23:00 WIBUntuk Menjaga Industri Rokok, Pemerintah Diminta Membuat Regulasi yang Nyata
-
OASE15/05/2026 05:00 WIBKeistimewaan Bulan Dzulhijjah
-
EKBIS14/05/2026 21:00 WIBPraktisi: Konversi Energi ke CNG Harus Berdayakan Masyarakat