POLITIK
Said Abdullah Tegaskan Hasto Masih Tetap Laksanakan Tugas Sebagai Sekjen Partai
AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku. Namun, meski sudah menjadi tersangka, Hasto terlihat tenang dan tetap menjalankan tugas partai di Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (24/12/2024).
Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengungkapkan bahwa ia sempat bertemu dengan Hasto pada sekitar pukul 15.00 WIB di kantor partai. Said menegaskan bahwa Hasto tetap melaksanakan tugas kesekjenan partai seperti biasa dan tidak terlihat gelisah. “Beliau tenang seperti biasa, pembawaan Pak Hasto juga seperti biasa,” ujarnya.
Sementara itu, politisi PDIP Komarudin menanggapi penetapan Hasto sebagai tersangka dengan menyindir bahwa hal tersebut merupakan “hadiah Natal” bagi partainya. “Ini masalahnya kita lagi Natalan, ini kita dikasih hadiah Natal dengan sekjen ditetapkan jadi tersangka,” ujarnya.
Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, menilai penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan bagian dari politisasi hukum yang mempengaruhi internal partai. “Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri bahwa PDI Perjuangan akan diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan,” kata Ronny.
Ronny juga menganggap bahwa kasus hukum ini adalah pemidanaan yang dipaksakan dan sudah diprediksi sebelumnya. “Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka,” tambahnya.
Hasto Kristiyanto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku. KPK telah mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa (24/12), menyatakan bahwa ada bukti keterlibatan Hasto dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku. (Enal Kaisar)
-
POLITIK10/08/2026 19:00 WIBPKS Buka Pintu Kabinet Non-Parpol, PDIP: Terserah Presiden
-
NUSANTARA10/08/2026 15:30 WIBCekcok Rumah Tangga Berakhir Maut di Banyuwangi
-
POLITIK10/08/2026 17:00 WIBIsu Reshuffle Mencuat, Demokrat Serahkan Nasib Menteri ke Prabowo
-
POLITIK11/08/2026 06:00 WIBWacana Pilkada Tunggal Dinilai Cuma Celah Bagi-Bagi Jabatan Baru
-
DUNIA10/08/2026 21:00 WIBPrancis Selatan Darurat Kebakaran Hutan
-
EKBIS10/08/2026 20:00 WIBKemenhub Catat 460 Ribu Kendaraan Barang Masih Melanggar
-
OASE11/08/2026 05:00 WIBIni Ayat-Ayat Al-Qur’an yang Mengingatkan Bahaya Kikir
-
NASIONAL10/08/2026 16:00 WIBMUI Tegaskan Pria Pakai Busana Wanita di Pawai 17 Agustus Hukumnya Haram