POLITIK
MK Putuskan Calon Kepala Daerah Petahana Wajib Cuti Selama Masa Tenang dan Hari Pemilihan
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur mengenai cuti bagi calon kepala daerah petahana. Putusan ini menetapkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan kembali dalam pemilihan umum (Pilkada) wajib cuti pada masa tenang hingga hari pemungutan suara.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo, dalam amar putusannya, menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon, Kepala Desa Bojongsari Edi Iswadi, memiliki kebenaran rasional. Ia menegaskan bahwa potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah petahana bisa terjadi jika mereka tidak mengambil cuti dan tetap menggunakan fasilitas jabatan selama masa-masa kritis dalam pemilihan.
“Hal ini demi menciptakan pilkada yang jujur dan adil. Oleh karena itu, dilarang menggunakan fasilitas terkait jabatan selama masa cuti tersebut,” ujar Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa larangan penggunaan fasilitas dan kewajiban cuti tidak hanya berlaku selama masa kampanye, tetapi juga mencakup periode tenang dan hari pemungutan suara, yang dinilai sebagai waktu yang sangat penting bagi pemilih dalam menentukan pilihan mereka.
Suhartoyo menjelaskan bahwa tidak ada alasan mendesak dari segi kepentingan pemerintahan yang dapat membenarkan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tidak cuti selama periode tersebut. Selain itu, setiap upaya yang dapat mempengaruhi pilihan pemilih selama masa-masa kritis tersebut harus dihindari agar proses pemilihan tetap bersih dari intervensi.
“Calon pemilih berhak untuk menentukan pilihan mereka tanpa adanya gangguan dari pihak manapun,” tegas Suhartoyo.
Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia, dengan memastikan bahwa semua calon dapat bertanding dalam kondisi yang adil dan setara, serta jauh dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana. (Yan Kusuma)
-
FOTO21/02/2026 06:34 WIBFOTO: Astra Rayakan HUT ke-69 Sebuah Perjalanan Membangun Negeri
-
POLITIK20/02/2026 20:00 WIBPengamat: Gibran Bisa Ditinggalkan Prabowo di 2029 Tergantung Hubungan dengan Jokowi
-
OASE21/02/2026 05:00 WIBPerbedaan Salat Tarawih dan Tahajud di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 19:47 WIBDP3AP2KB Mimika Soroti Kasus Gantung Diri Anak 10 Tahun
-
NASIONAL20/02/2026 22:22 WIBMenaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub
-
POLITIK21/02/2026 07:00 WIBGibran Minim Tampil, Ahli: Hubungan Prabowo-Jokowi Makin Retak
-
NASIONAL21/02/2026 06:00 WIBDidik Mukrianto: Jokowi Tolak Revisi UU KPK Hanya Cuci Tangan
-
DUNIA20/02/2026 21:00 WIBHamas: Board of Peace Trump Harus Tekan Israel