POLITIK
NasDem Sambut Positif MK Hapus Presidential Threshold 20%
AKTUALITAS.ID – Ketua DPP Partai NasDem, Rifqinizamy Karsayuda, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah secara nasional, yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu. Rifqi menyatakan, putusan ini membuka ruang yang lebih luas bagi siapa saja untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden.
“Saya kira ini babak baru bagi demokrasi konstitusional kita, di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka dan diikuti oleh lebih banyak pasangan calon dengan ketentuan yang lebih terbuka,” ujar Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1/2024).
Rifqi menegaskan bahwa putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden tersebut harus dihormati dan dijalankan oleh semua pihak, karena bersifat final dan mengikat. “Apapun itu, Mahkamah Konstitusi putusannya final and binding, karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya,” ungkap Rifqi.
Dalam konteks ini, Rifqi juga menjelaskan bahwa DPR dan pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun norma baru dalam undang-undang terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. “Tentu pemerintah dan DPR akan menindaklanjutinya dalam pembentukan norma baru di undang-undang terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden,” tambahnya.
Sebagai informasi, MK mengabulkan permohonan pengujian pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur presidential threshold, dengan menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Putusan ini memberikan dampak besar dalam sistem pencalonan presiden di Indonesia, menghapus pembatasan yang selama ini diterapkan terhadap partai politik untuk mengusung calon presiden.
“Norma pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan. Dengan demikian, mulai dari pemilu berikutnya, seluruh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi terhalang oleh ambang batas dalam mengusung calon presiden dan wakil presiden. (Yan Kusuma)
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
FOTO21/02/2026 06:34 WIBFOTO: Astra Rayakan HUT ke-69 Sebuah Perjalanan Membangun Negeri
-
NUSANTARA20/02/2026 13:00 WIBSatu Tewas dan Alat Berat Tertimbun Longsor di Area PT. IMIP
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat