Connect with us

POLITIK

Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Usai Batalkan Presidential Threshold

Aktualitas.id -

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Foto: Aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, atau yang dikenal dengan istilah “presidential threshold” yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta pada Jumat (3/1/2025), Yusril menegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat. “Semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan putusan MK tersebut dan tidak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum apapun,” ujarnya.

Yusril mencatat bahwa permohonan untuk menguji ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari 30 kali, namun hanya pada pengujian yang terakhir ini permohonan tersebut dikabulkan. Ia juga menyoroti adanya perubahan sikap MK terhadap konstitusionalitas norma dalam Pasal 222 dibandingkan dengan putusan-putusan sebelumnya.

“Apapun pertimbangan hukum yang mendasari putusan MK, pemerintah menghormatinya. Kami tidak berada dalam posisi untuk mengomentari putusan tersebut, sebagaimana halnya akademisi atau aktivis,” ungkap Yusril, menekankan otoritas MK dalam menguji norma undang-undang dan menyatakannya bertentangan dengan UUD 1945.

Setelah tiga putusan MK (Nomor 87, 121, dan 129/PUU-XXII/2024) yang membatalkan ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden, Yusril menyatakan bahwa pemerintah akan membahas secara internal implikasi keputusan tersebut terhadap pengaturan pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada tahun 2029.

“Jika diperlukan adanya perubahan dan penambahan norma dalam UU Pemilu akibat penghapusan presidential threshold ini, pemerintah tentu akan bekerja sama dengan DPR untuk merevisinya,” imbuhnya. Ia menekankan pentingnya melibatkan semua pihak yang berkepentingan, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat dalam proses pembahasan ini.

Dengan mengambil sikap tersebut, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk tetap sesuai dengan asas demokrasi dan keterbukaan, serta berupaya untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan transparan ke depannya. (Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version