POLITIK
Fraksi Gerindra Siap Patuhi Putusan MK untuk Hapus Presidential Threshold

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting dengan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen, yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (3/1/2025), Budisatrio menegaskan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan keputusan MK sebagai acuan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.
Budisatrio juga menekankan bahwa Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi dan ingin memastikan bahwa putusan MK dijunjung tinggi sebagai bagian dari amanat demokrasi. “Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” tambahnya.
Meskipun demikian, Budisatrio mengingatkan bahwa penerapan keputusan ini harus melalui proses pembahasan yang tepat. Ia memastikan bahwa Fraksi Gerindra akan terus mengawal proses tersebut. “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo telah membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025), yang mengabulkan permohonan para pemohon terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden. Dengan putusan ini, Fraksi Gerindra menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk mendukung proses demokrasi di Indonesia. (Yan Kusuma)
-
EKBIS09/06/2025 10:30 WIB
Harga Emas Terjun Bebas, Antam Sentuh Rp 1,9 Juta per Gram
-
RAGAM09/06/2025 12:30 WIB
Luka di Tanah Kaya: Konflik Tambang di Indonesia dan Ketika Nikel Mencabik Raja Ampat
-
EKBIS09/06/2025 09:30 WIB
Harga Beras dan SPHP Masih Melambung Tinggi Hari Ini, 9 Juni 2025
-
NASIONAL09/06/2025 06:00 WIB
Wakil Ketua MPR: Hukum Tegas untuk Pelaku Pertambangan Ilegal di Raja Ampat
-
NASIONAL09/06/2025 07:00 WIB
Panas Raja Ampat: Golkar Ungkap Dalang di Balik Kritik Tambang yang Sasar Bahlil
-
POLITIK09/06/2025 09:00 WIB
Terganjal Usia? Pengamat Sebut Jokowi Lebih Masuk Akal Gabung PSI daripada PPP
-
POLITIK09/06/2025 12:00 WIB
Hindari Kericuhan 2029, PKS: RUU Pemilu Wajib Ketok Palu Tahun Ini
-
NUSANTARA09/06/2025 18:45 WIB
Komitmen Green Policing, Polda Riau : Perusak Hutan Akan Ditindak Tegas