POLITIK
Fraksi Gerindra Siap Patuhi Putusan MK untuk Hapus Presidential Threshold

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting dengan menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen, yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menanggapi keputusan tersebut, Ketua Fraksi Gerindra di DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati dan siap mematuhi putusan yang telah dikeluarkan oleh MK.
Dalam keterangan resminya pada Jumat (3/1/2025), Budisatrio menegaskan bahwa Fraksi Gerindra akan menjadikan keputusan MK sebagai acuan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. “Kami menghormati dan siap mematuhi keputusan MK. Segera setelah ini kami akan mempelajari lebih detail putusan tersebut sebelum kami jadikan acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu,” ujarnya.
Budisatrio juga menekankan bahwa Gerindra berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi dan ingin memastikan bahwa putusan MK dijunjung tinggi sebagai bagian dari amanat demokrasi. “Kami sadar sepenuhnya bahwa keputusan MK bersifat mengikat, dan putusan ini adalah bagian dari pilar demokrasi yang harus kita jaga,” tambahnya.
Meskipun demikian, Budisatrio mengingatkan bahwa penerapan keputusan ini harus melalui proses pembahasan yang tepat. Ia memastikan bahwa Fraksi Gerindra akan terus mengawal proses tersebut. “Masih ada sejumlah tahapan yang harus dilewati sebelum putusan ini diresmikan sebagai produk revisi UU. Maka dari itu, Fraksi Gerindra akan terus mengawal prosesnya agar penerapan putusan bisa berjalan efektif dan selaras dengan amanat dalam putusan MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo telah membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (2/1/2025), yang mengabulkan permohonan para pemohon terkait uji materi ambang batas pencalonan presiden. Dengan putusan ini, Fraksi Gerindra menunjukkan keseriusan dan komitmennya untuk mendukung proses demokrasi di Indonesia. (Yan Kusuma)
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
NASIONAL12/03/2025
Jaga Stabilitas Pangan Ramadan, Mentan Amran Apresiasi Operasi Pasar Murah di Surakarta
-
NASIONAL12/03/2025
Utut Adianto Pimpin Panja RUU TNI: Langkah Baru Revisi UU TNI
-
NUSANTARA12/03/2025
Fenomena Langka! Hujan Es Sebesar Ruas Jari Guyur Sleman dan Yogyakarta
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai