POLITIK
Menko Yusril Pastikan Pemerintah Ikuti Panduan MK dalam Revisi UU Pemilu

AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pemerintah akan memedomani panduan rekayasa konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilu, setelah ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dihapuskan.
“MK sudah memberikan panduan yang disebut dengan constitutional engineering. Pemerintah akan memedomani panduan ini dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait Pilpres,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Keputusan MK menghapus presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap bertentangan dengan konstitusi dan telah mengamanatkan lima poin panduan untuk merekayasa konstitusi terkait pemilu mendatang.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati putusan MK dan segera melakukan revisi terhadap pasal yang mengatur pilpres tersebut.
Selain itu, pemerintah saat ini masih mendiskusikan perihal teknis revisi undang-undang, termasuk apakah akan menggunakan metode omnibus atau melakukan amandemen secara terpisah. Yusril juga menambahkan bahwa meskipun pemerintah memiliki inisiatif untuk melakukan perubahan, DPR juga berhak mengusulkan revisi terkait undang-undang ini.
Pemerintah juga akan mengimplementasikan amanat MK terkait larangan dominasi partai politik dalam pencalonan presiden. Meski demikian, ketentuan lebih lanjut tentang dominasi ini masih dalam pembahasan.
Yusril mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan cara terbaik untuk memastikan tidak ada dominasi yang membatasi pilihan pemilih.
Putusan MK yang menghapus presidential threshold pada awal Januari 2025 tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta untuk menghindari ketidakadilan dalam sistem pemilu. (Damar Ramadhan)
-
JABODETABEK18/06/2025 09:45 WIB
Proposal Perdamaian Ditolak Meski Utang Sudah Dilunasi, Diduga Ada Konflik Kepentingan Kreditor Afiliasi
-
JABODETABEK18/06/2025 05:30 WIB
Waspada Cuaca Ekstrem! Petir dan Hujan Guyur Jabodetabek Rabu 18 Juni 2025
-
DUNIA18/06/2025 10:15 WIB
Langit Teheran Membara: Israel Kembali Gempur Iran dengan 60 Pesawat Tempur
-
RAGAM18/06/2025 16:30 WIB
Tom Cruise Bakal Terima Oscar Kehormatan
-
EKBIS18/06/2025 08:45 WIB
Harga BBM Resmi Turun Mulai 18 Juni 2025, Konsumen Nikmati Penurunan Harga di Seluruh SPBU Nasional
-
EKBIS18/06/2025 09:45 WIB
IHSG Menguat Tipis 18 Juni, Tiga Saham Ini Diprediksi Cuan
-
JABODETABEK18/06/2025 06:30 WIB
Mahasiswa Buddhi Dharma Akhiri Hidup di Tangga Darurat Kampus
-
JABODETABEK18/06/2025 07:30 WIB
Jangan Sampai Kelewatan! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 18 Juni 2025