POLITIK
PDIP: Hemat Anggaran Jangan Sampai Ganggu Pelayanan Publik dan Picu PHK
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto yang memotong anggaran negara lebih dari Rp300 triliun dalam rangka efisiensi anggaran mendapat kritik dari anggota Banggar DPR Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit.
Dolfie menekankan bahwa upaya berhemat pemerintah tidak boleh mengganggu pelayanan publik atau menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dapat merugikan masyarakat.
Dolfie mengingatkan bahwa anggaran belanja negara adalah instrumen utama pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada publik, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan membangun perekonomian nasional. Oleh karena itu, efisiensi yang dilakukan harus tetap memperhatikan alokasi yang tepat sasaran, agar tidak mengorbankan sektor-sektor yang vital bagi masyarakat.
“Efisiensi anggaran haruslah untuk membuat cara kerja APBN lebih tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat cara kerja, karena APBN adalah instrumen untuk menyelenggarakan pemerintahan negara yang bertujuan untuk memberikan pelayanan,” kata Dolfie melalui pesan singkat yang diterima pada Selasa (11/2/2025).
Dolfie juga menegaskan bahwa penyusunan APBN harus memperhatikan kemampuan keuangan negara. Dalam situasi efisiensi, anggaran yang dipangkas seharusnya dialokasikan untuk hal-hal yang lebih positif dan tidak berdampak negatif pada masyarakat.
Namun, Dolfie menolak jika efisiensi anggaran justru mengarah pada pemangkasan anggaran kegiatan operasional dan berujung pada PHK. Ia menegaskan bahwa efisiensi tidak boleh berpengaruh pada kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. “Seharusnya efisiensi diarahkan pada belanja yang tidak mempengaruhi pelayanan umum dan upaya kesejahteraan rakyat,” ujarnya.
Dolfie juga menjelaskan bahwa sikap partainya yang tidak masuk dalam barisan Koalisi Indonesia Maju (KIM) bukan berarti menentang efisiensi anggaran, tetapi lebih kepada menjalankan amanat Undang-Undang Keuangan Negara yang mengatur pengelolaan anggaran secara efisien dan efektif.
“Efisiensi dan efektivitas anggaran adalah norma dalam pengelolaan keuangan negara, yang diatur dalam UU Keuangan Negara,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan lebih rinci terkait kebijakan penghematan anggaran ini, agar masyarakat dapat memahami dan mendukung langkah tersebut. “Oleh karena itu, perlu penajaman efisiensi lebih lanjut dan pemerintah yang akan mempertajam hal itu,” tambah Dolfie. (Mun/Ari Wibowo)
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
NASIONAL07/12/2025 07:00 WIBAria Bima: PPHN Wajib Dihidupkan Agar Visi Presiden Selaras dengan Konstitusi
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan
-
NUSANTARA07/12/2025 06:30 WIBBanjir Sumatra: Korban Meninggal Capai 914 Jiwa, 389 Warga Masih Hilang
-
POLITIK07/12/2025 06:00 WIBBupati Aceh Selatan Dicopot dari Ketua DPC Gerindra karena Umrah saat Bencana