POLITIK
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat menanggapi gugatan yang diajukan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik. Menurut Demokrat, gugatan tersebut dinilai “nggak nyambung.”
Kepala BPOPKK Partai Demokrat, Herman Khaeron, menjelaskan bahwa masa jabatan ketua umum partai politik sudah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai, yang ditentukan oleh kader partai itu sendiri. “Jabatan ketum partai diatur dalam AD/ART partai, dan yang mengatur itu adalah internal partai,” kata Herman Selasa (11/3/2025).
Edward menggugat Undang-Undang Partai Politik yang selama ini tidak membatasi masa jabatan ketua umum parpol. Ia menyebutkan bahwa ketiadaan pembatasan tersebut dapat menyebabkan terjadinya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik, mengingat beberapa ketum parpol menjabat lebih dari 5 tahun.
Dalam gugatan tersebut, Edward mencatat sejumlah ketum yang sudah menjabat dalam waktu lama, seperti Megawati Soekarnoputri (PDIP), Surya Paloh (NasDem), dan Muhaimin Iskandar (PKB).
Menurut Demokrat, UU Partai Politik lebih berfokus pada hubungan partai dengan ketatanegaraan, bukan mengatur urusan internal seperti masa jabatan ketum. “Penyelesaian urusan internal partai adalah hak dan kewenangan kader partai itu sendiri,” tambah Herman. (Mun/ Yan Kusuma)
-
JABODETABEK29/01/2026 12:30 WIBInfo Terkini Banjir Jakarta Siang Ini: Daftar RT dan Jalan Terdampak
-
JABODETABEK29/01/2026 10:30 WIBBekasi Dikepung Banjir! Cek Daftar Titik Genangan di Pondok Gede hingga Bekasi Utara
-
EKBIS29/01/2026 11:30 WIBRupiah Melemah 0,32% ke Rp16.775 per Dolar AS, Ini Penyebabnya
-
OTOTEK29/01/2026 13:30 WIBHP Android Dicuri, Google Perketat Keamanan dengan Fitur Anti-Maling Terbaru
-
JABODETABEK29/01/2026 15:30 WIBWaspada Hujan Panjang, Pemprov DKI Putuskan PJJ dan WFH Lanjut hingga 1 Februari
-
DUNIA29/01/2026 15:00 WIBAS Dorong Pelucutan Senjata Hamas Lewat Iuran Internasional Dewan Perdamaian
-
RIAU29/01/2026 16:00 WIBKomitmen Menjaga Marwah Institusi, Kapolda Riau Pimpin PTDH 12 Personel Pelanggaran Berat
-
NASIONAL29/01/2026 14:00 WIBBMKG Bantah OMC Picu Banjir Besar

















