POLITIK
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai

AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat menanggapi gugatan yang diajukan oleh Dosen Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Edward Thomas Lamury Hadjon, ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum partai politik. Menurut Demokrat, gugatan tersebut dinilai “nggak nyambung.”
Kepala BPOPKK Partai Demokrat, Herman Khaeron, menjelaskan bahwa masa jabatan ketua umum partai politik sudah diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) masing-masing partai, yang ditentukan oleh kader partai itu sendiri. “Jabatan ketum partai diatur dalam AD/ART partai, dan yang mengatur itu adalah internal partai,” kata Herman Selasa (11/3/2025).
Edward menggugat Undang-Undang Partai Politik yang selama ini tidak membatasi masa jabatan ketua umum parpol. Ia menyebutkan bahwa ketiadaan pembatasan tersebut dapat menyebabkan terjadinya otoritarianisme dan dinasti dalam tubuh partai politik, mengingat beberapa ketum parpol menjabat lebih dari 5 tahun.
Dalam gugatan tersebut, Edward mencatat sejumlah ketum yang sudah menjabat dalam waktu lama, seperti Megawati Soekarnoputri (PDIP), Surya Paloh (NasDem), dan Muhaimin Iskandar (PKB).
Menurut Demokrat, UU Partai Politik lebih berfokus pada hubungan partai dengan ketatanegaraan, bukan mengatur urusan internal seperti masa jabatan ketum. “Penyelesaian urusan internal partai adalah hak dan kewenangan kader partai itu sendiri,” tambah Herman. (Mun/ Yan Kusuma)
-
EKBIS15/04/2025 11:30 WIB
Investor Kripto Tersenyum Lebar: Bitcoin dan Ethereum Kembali Menguat
-
EKBIS15/04/2025 09:40 WIB
Breaking! IHSG Melesat 1% ke Level 6.400 Dipicu Sentimen Global Positif
-
FOTO15/04/2025 08:17 WIB
FOTO: Halal Bihalal DPR RI
-
EKBIS15/04/2025 08:30 WIB
Stabil di Jual, Harga Buyback Emas Antam Terkoreksi Tipis
-
POLITIK15/04/2025 19:00 WIB
DPR: Pendirian Pangkalan Militer Asing Langgar Konstitusi dan Prinsip Politik Luar Negeri
-
JABODETABEK15/04/2025 07:30 WIB
Warga Jakarta, Jangan Sampai Ketinggalan! Hari Terakhir Dispensasi Perpanjang SIM di SIM Keliling
-
OTOTEK15/04/2025 14:30 WIB
eSIM Resmi Diterapkan di Indonesia, Cek Ponsel Anda Apakah Sudah Mendukung
-
JABODETABEK15/04/2025 20:00 WIB
Akhir April, Transjabodetabek Blok M–Alam Sutera Siap Diluncurkan