POLITIK
Komisi III DPR Dorong Penyelesaian RKUHAP dalam Dua Masa Sidang
AKUTALITAS.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkan target ambisius untuk menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam waktu dua kali masa sidang mendatang. Ketua Komisi III, Habiburokhman, optimis bahwa jika proses pembahasan berjalan lancar, RKUHAP bahkan bisa dirampungkan dalam satu masa sidang.
“Paling lama dua kali masa sidang. Kalau bisa, dalam satu masa sidang yang akan datang, kita sudah memiliki KUHAP yang baru,” ungkap Habiburokhman saat konferensi pers di gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025).
Dia menambahkan bahwa RKUHAP memiliki jumlah pasal yang lebih sedikit dibandingkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menjadi alasan dia percaya bahwa pembahasannya tidak akan mengalami banyak kendala. “Pasal yang ada di KUHAP ini tidak sampai 300. Saya pikir tidak akan banyak perdebatan. Fokus utama kami adalah memperkuat hak-hak individu yang berurusan dengan hukum, baik sebagai tersangka, saksi, maupun korban,” jelasnya.
Habiburokhman juga mengungkapkan rapat kerja untuk pembahasan RKUHAP dijadwalkan dimulai setelah libur Lebaran 2025. Meski begitu, dia menyatakan kesiapan untuk mengadakan rapat sirkuler sebelum itu jika diperlukan.
“Kick off pembahasan ini akan dilakukan di awal masa sidang setelah libur. Namun, jika teman-teman di Komisi sepakat, kami bisa saja mengadakan rapat sirkuler untuk membahas lebih awal. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa penyusunan RKUHAP berjalan sesuai rencana,” tambahnya.
Target penyelesaian RKUHAP ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum acara pidana di Indonesia, dengan penekanan pada perlindungan hak-hak individu dalam proses peradilan. (Mun/Ari WIbowo)
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan Aceh
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
OASE13/12/2025 05:00 WIBSurat Al-Mujadalah Ayat 11 Ayat 11: Pentingnya Menuntut Ilmu bagi Umat Muslim