POLITIK
Ketua Komisi III DPR Undang LSM Penolak KUHAP Baru untuk Klarifikasi Publik
AKTUALITAS.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan Komisi III akan mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi baru untuk memberikan penjelasan menyeluruh tentang isi dan aspek teknis undang-undang tersebut. Menurut Habiburokhman, dialog ini dimaksudkan untuk meredam kesalahpahaman dan memperkuat komunikasi publik terkait perubahan aturan acara pidana.
“Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM-LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-hal teknis,” ujar Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Pertemuan direncanakan berlangsung secara terbuka dan disiarkan melalui live streaming di TV Parlemen untuk memastikan asas transparansi terpenuhi. Langkah ini diharapkan memberi ruang bagi penjelasan rinci sekaligus menampung aspirasi dan kekhawatiran masyarakat sipil tanpa menutup akses publik terhadap proses klarifikasi.
Habiburokhman menegaskan penghormatan terhadap aspirasi LSM yang menentang KUHAP baru dan menyatakan penolakan itu menunjukkan keprihatinan terhadap reformasi penegakan hukum. Namun ia juga menyebut terdapat banyak kesalahpahaman yang perlu diluruskan agar diskursus publik berbasis fakta dan norma hukum.
Komisi III diharapkan memaparkan perubahan substantif dalam KUHAP baru, alasan teknis revisi, serta mekanisme implementasi yang berhubungan dengan perlindungan hak asasi, proses penyelidikan-penyidikan, dan jaminan peradilan yang adil. Pertemuan tersebut juga berpotensi membuka diskusi tentang mekanisme transisi, pedoman pelatihan aparat penegak hukum, dan peran pengawasan eksternal untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan.
Partisipan dari LSM diperkirakan akan menyampaikan sejumlah catatan, termasuk kekhawatiran mengenai jaminan hak tersangka, kontrol peradilan, dan jaminan independensi penyidikan. Komisi III berpeluang menanggapi masukan tersebut secara langsung dan menyepakati langkah tindak lanjut, seperti pembentukan kelompok kerja bersama atau pertemuan lanjutan yang melibatkan akademisi, penegak hukum, dan perwakilan masyarakat sipil. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA21/08/2026 07:30 WIBAsap Karhutla di Kalteng Picu 66 Ribu Kasus ISPA
-
EKBIS21/08/2026 09:30 WIBIHSG Naik 22 Poin di Awal Perdagangan
-
NASIONAL21/08/2026 09:00 WIBMA Larang Kasasi Putusan Bebas
-
NASIONAL21/08/2026 10:00 WIBRektor Unsoed Akhmad Sodiq Terjerat OTT KPK
-
POLITIK21/08/2026 07:00 WIBDede Yusuf: Para Sekjen Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu
-
DUNIA21/08/2026 08:00 WIBIran Resmi Tandai California Jadi Milik Mereka
-
NUSANTARA21/08/2026 08:30 WIBNapi Sukabumi Kabur Jelang Bebas
-
JABODETABEK21/08/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling DKI Jakarta Jumat 21 Agustus 2026