Connect with us

POLITIK

Belum Kelar! Hasil Coblos Ulang 5 Daerah Kembali ‘Digoyang’ di MK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Drama pasca pemungutan suara belum usai! Hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima daerah kembali menjadi sorotan dan kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun demikian, hingga saat ini, gugatan-gugatan tersebut belum secara resmi diregister oleh MK.

Pantauan di situs resmi MK pada Jumat (11/4/2025) menunjukkan adanya lima permohonan gugatan terkait hasil PSU. Kelima daerah tersebut adalah Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Kepulauan Taliabu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Idham Holik, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu Buku Register Perkara Konstitusi (BPRK) dari MK untuk memastikan status gugatan-gugatan tersebut. “KPU masih menunggu kepastian registrasi perkara PHP kembali di MK,” ujar Idham saat dihubungi, Jumat (11/4/2025).

“Sebab ada daerah lainnya yang melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang) kini diperselisihkan PHP kembali ke MK,” lanjutnya, mengindikasikan bahwa potensi gugatan susulan dari daerah lain yang menggelar PSU juga terbuka.

Idham menjelaskan bahwa jika permohonan gugatan tersebut diregister dalam BPRK MK, maka tahapan selanjutnya adalah persidangan di MK. Namun, jika MK memutuskan untuk tidak meregister gugatan tersebut, maka KPU akan melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih sesuai dengan ketentuan Pasal 57 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

Meskipun demikian, Idham menegaskan bahwa KPU siap untuk menghadapi gugatan-gugatan yang diajukan. Diketahui, dari total 24 daerah yang diperintahkan untuk menggelar PSU oleh MK, 10 daerah telah melaksanakan proses tersebut, sehingga saat ini tersisa 14 daerah yang belum melaksanakannya. “Jika diregistrasi, persidangannya akan diikuti dan disiapkan jawaban dengan sebaik mungkin,” pungkas Idham, menunjukkan kesiapan KPU dalam menghadapi potensi sengketa hasil PSU di MK. Dengan adanya gugatan baru ini, proses penetapan hasil Pilkada di beberapa daerah kembali menemui babak baru yang penuh ketidakpastian. (Mun/Yan Kusuma)

TRENDING

Exit mobile version