POLITIK
Presiden Prabowo Resmi Sahkan Revisi UU TNI

AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani dan mengesahkan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang. Penandatanganan dilakukan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
“Sudah (disahkan), sudah. Sebelum lebaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan saat dikonfirmasi Kamis (17/4/2025).
Salinan UU TNI hasil revisi tersebut telah beredar luas melalui jejaring pesan singkat, meski hingga saat ini belum tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik pemerintah.
Baca Juga: Puan Maharani Ajak Mahasiswa Tenangkan Suasana Usai Disahkannya RUU TNI
Revisi UU TNI menuai banyak kritik dari publik, aktivis sipil, dan akademisi sejak pengesahannya oleh DPR. Sejumlah pihak menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang sudah dihapus sejak era reformasi.
Sorotan utama publik tertuju pada pasal-pasal yang memperluas peluang prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga negara serta penambahan usia pensiun prajurit.
Baca Juga: Meski Diprotes Mahasiswa, DPR Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna
“RUU ini berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mengaburkan batas antara militer dan sipil dalam sistem pemerintahan,” ujar salah satu pengamat militer yang tergabung dalam koalisi sipil penolak UU TNI.
Seiring pengesahan tersebut, gelombang demonstrasi penolakan UU TNI pun bermunculan di berbagai daerah. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil sempat mendapat tindakan represif dari aparat keamanan di sejumlah wilayah.
Dokumentasi kekerasan dalam demonstrasi sempat beredar dan menjadi perhatian publik nasional. Tak berselang lama, polemik ini berlanjut ke ranah hukum. Hanya beberapa hari usai disahkan, revisi UU TNI telah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Mereka menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan prinsip negara demokrasi yang mengedepankan supremasi sipil atas militer. (Yoke)
-
POLITIK19/04/2025 17:00 WIB
Rocky Gerung: Pengaruh Jokowi Bikin Prabowo Sulit Reshuffle Kabinet
-
RAGAM19/04/2025 18:00 WIB
Diterpa Isu Pelanggaran HAM, Ini Perjalanan Sirkus OCI Taman Safari
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
POLITIK19/04/2025 16:30 WIB
Operasi Senyap Bawaslu: 12 Orang Diciduk Terkait Dugaan Politik Uang di Serang
-
NASIONAL19/04/2025 20:00 WIB
Program 3 Juta Rumah Terhambat, Ini Penjelasan Menteri PKP
-
EKBIS19/04/2025 16:00 WIB
Mentan Tegaskan Presiden Mendukung Pemberantasan Mafia Pangan
-
FOTO20/04/2025 03:50 WIB
FOTO: Seminar Kesehatan dari Pakar Psikologi Benny Prawira
-
NASIONAL19/04/2025 15:00 WIB
Eddy Soeparno: Indonesia Harus Ambil Pelajaran dari Teknologi Mobil Listrik China