Connect with us

POLITIK

Operasi Senyap Bawaslu: 12 Orang Diciduk Terkait Dugaan Politik Uang di Serang

Aktualitas.id -

Anggota Bawaslu RI, Puadi, (tengah) saat melakukan pengawasan PSU di TPS 08, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang diwarnai dengan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI). Sebanyak 12 orang berhasil diamankan dalam dugaan praktik politik uang yang tersebar di beberapa kecamatan.

Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengungkapkan informasi terkait praktik ilegal tersebut diterima sejak Jumat malam (18/4/2025), dan tim langsung bergerak cepat.

Kami telah menerima laporan dan melakukan OTT terhadap 12 orang di beberapa kecamatan. Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Puadi di Serang, Sabtu (19/4/2025)

Barang bukti yang berkaitan dengan dugaan politik uang telah diamankan oleh Bawaslu. Menurut Puadi, kerja sama lintas lembaga—termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kepolisian, dan TNI—terus dilakukan demi menjamin kelancaran dan integritas Pemilu Ulang di Kabupaten Serang.

Pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran terus kami lakukan. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya kecurangan,” tambahnya.

Salah satu titik yang diawasi secara ketat adalah TPS 08, Desa Panyabrangan, Kecamatan Cikeusal, yang terindikasi kuat terkait praktik politik uang. Bawaslu memastikan seluruh proses, mulai dari pemungutan suara hingga penghitungan, akan diawasi secara melekat.

“Meski barang bukti sudah kami kantongi, kami tetap akan memanggil dan meminta keterangan semua pihak terkait. Ini untuk memastikan tidak ada pemilih yang terpengaruh praktik haram ini,” jelas Puadi.

Sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas demokrasi, Bawaslu RI juga melakukan evaluasi menyeluruh pasca pemungutan suara. Langkah ini diambil agar pelaksanaan PSU berlangsung jujur, adil, dan bebas dari tekanan atau suap. (Munzir)

TRENDING

Exit mobile version