Connect with us

POLITIK

Perludem Usul DKPP Dibubarkan, Pengawasan Etik KPU-Bawaslu Cukup di Internal Lembaga

Aktualitas.id -

Logo DKPP

AKTUALITAS.ID – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengusulkan adanya perubahan radikal dalam sistem pengawasan etik penyelenggara pemilu di Indonesia. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, menyarankan agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dibubarkan dan fungsi pengawasan serta penindakan pelanggaran etik dialihkan ke internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu sendiri.

Usulan ini disampaikan Khoirunnisa menyikapi adanya wacana pembubaran DKPP dan di tengah rencana pembahasan perubahan Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, model pengawasan etik internal sudah diterapkan di sejumlah lembaga negara lain, seperti Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di DPR, Dewan Pengawas (Dewas) di KPK, Kompolnas, maupun Komisi Kejaksaan (Komjak).

“Terkait etik penyelenggara pemilu ini memang sebaiknya berada di internal lembaga itu sendiri. Hal ini supaya pengawasan internal juga berjalan dan juga fungsi strukturalnya juga berjalan,” jelas Khoirunnisa melalui keterangan tertulis pada Selasa (6/5/2025).

Ia berpendapat, pemeriksaan etik terhadap penyelenggara pemilu akan lebih komprehensif, relevan, dan efektif jika dilakukan oleh masing-masing atasan di internal KPU maupun Bawaslu. Mekanisme internal ini, lanjutnya, juga dinilai mampu mengkualifikasi laporan pelanggaran etik berdasarkan objek maupun subjek laporan dengan lebih baik.

Untuk mewujudkan usulan ini, Khoirunnisa menekankan pentingnya pemerintah dan DPR melakukan pembahasan menyeluruh mengenai desain kelembagaan penyelenggara pemilu. Apalagi, dengan sistem pemilu serentak setiap lima tahun seperti saat ini, menurutnya, perlu ada penataan ulang terhadap lembaga penyelenggara pemilu, termasuk DKPP.

“Dengan model pemilu seperti sekarang yang serentak sekali dalam lima tahun, tentu perlu ada desain ulang terhadap lembaga penyelenggara pemilu kita, termasuk DKPP,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsyauda, dalam rapat dengar pendapat pada Senin (5/5/2025), sempat mengungkapkan banyak penyelenggara pemilu di daerah merasa takut dan meminta perlindungan karena khawatir dipanggil oleh DKPP. Ia bahkan menyebut DKPP sebagai “malaikat pencabut nyawa” bagi penyelenggara pemilu.

Menariknya, Ketua DKPP sendiri, Heddy Lugito, secara pribadi menyatakan setuju jika lembaganya dibubarkan jika dianggap mengganggu kinerja KPU dan Bawaslu. Namun, ia juga menambahkan fakta di lapangan menunjukkan KPU dan Bawaslu masih memiliki banyak kekurangan, mengindikasikan perlunya pengawasan eksternal.

Usulan Perludem ini menambah dinamika dalam diskusi mengenai reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu, khususnya terkait mekanisme pengawasan etik yang dinilai perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING