Connect with us

POLITIK

KIPP Desak DKPP Jadi Lembaga Mandiri, Tak Lagi di Bawah Kemendagri

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendorong agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) segera berdiri sebagai lembaga yang mandiri dan tidak lagi berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dorongan ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KIPP, Kaka Suminta, dalam pernyataan persnya pada Minggu (11/5/2025). Kaka menyebutkan posisi DKPP seharusnya setara dengan lembaga penyelenggara pemilu lainnya seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang telah berdiri independen.

“Seharusnya DKPP menjadi satu kesatuan dengan regulasi dalam Undang-Undang Pemilu, bukan di bawah Kemendagri,” ujar Kaka.

Menurutnya, DKPP memiliki peran penting sebagai lembaga peradilan etik yang menjaga integritas penyelenggara pemilu. DKPP, kata Kaka, memberikan pembelajaran dan kontrol agar seluruh penyelenggara pemilu bekerja secara profesional dan beretika.

Namun, ia juga menyoroti laporan-laporan pelanggaran yang ditangani DKPP cenderung didominasi oleh persoalan moral pribadi para penyelenggara, bukan sekadar pelanggaran etika kelembagaan.

“Saya melihat bahkan DKPP lebih banyak menangani kasus moralitas pribadi, seperti kekerasan dalam rumah tangga, daripada etika sebagai penyelenggara pemilu,” kata Kaka.

Dia menegaskan pentingnya membedakan antara moral pribadi dan etika kelembagaan, serta perlunya penanganan yang sesuai. “Kalau soal moralitas masuk ranah pidana, tetapi sisi etikanya tetap bisa diproses DKPP,” pungkasnya.

Dengan desakan ini, KIPP berharap pemerintah dan DPR segera mengambil langkah konkret agar DKPP dapat menjalankan fungsinya secara lebih independen dan efektif. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version