Connect with us

POLITIK

Putusan MK Final, PAN Tegaskan Masa Jabatan Ketum Urusan Internal Partai

Aktualitas.id -

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno, menyatakan penghormatan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi terkait pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik.

Menurut Eddy, pengurus dan anggota PAN selama ini menjalankan mekanisme internal sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai, termasuk aturan soal masa jabatan ketua umum.

“Keputusan-keputusan strategis ditetapkan dalam forum musyawarah partai dan dituangkan dalam AD/ART,” jelas Eddy, Kamis (15/5/2025) di Jakarta.

Eddy menilai gugatan di MK itu tidak relevan karena proses demokrasi partai berjalan secara internal melalui kongres atau muktamar dengan prinsip musyawarah mufakat. Ia menegaskan PAN akan terus memperkuat kelembagaan dan menjalankan demokrasi prosedural serta substansial untuk merespons dinamika politik dan aspirasi masyarakat.

“PAN lahir dari rahim reformasi dengan komitmen kuat pada demokrasi. Kami terbuka pada ide dan masukan masyarakat untuk terus berbenah dan menunaikan amanat rakyat,” tuturnya.

Keputusan MK yang disampaikan Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (14/5/2025) menegaskan penolakan uji materi Pasal 23 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur masa jabatan ketua umum. Dengan demikian, pembatasan masa jabatan ketua parpol tetap mengacu pada aturan internal masing-masing partai. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version