POLITIK
DPR RI Sarankan Penundaan Kenaikan Dana Parpol Demi Kajian Mendalam

AKTUALITAS.ID – Usulan kenaikan dana bantuan Partai Politik (parpol) menjadi Rp10.000 per suara menuai respons hati-hati dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menilai usulan tersebut sebaiknya ditunda dan dikaji lebih mendalam terlebih dahulu.
“Kalau melihat kebutuhan pemerintah, program-program pemerintah saat ini, di mana pemerintah melakukan efisiensi 2025, bahkan akan dilanjutkan 2026, lebih baik menurut hemat saya keinginan itu untuk sementara ditangguhkan dulu,” kata Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Said meminta pemerintah memberikan kesempatan Banggar untuk menyisir kemampuan fiskal negara. Ia juga mengungkapkan Banggar akan membentuk tim kajian untuk menentukan berapa kebutuhan objektif pendanaan partai politik.
Ketua DPP PDIP itu menegaskan agar usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini direspons dengan teliti dan tidak terburu-buru. “Oleh karenanya, ya pelan-pelan saja, jangan kemudian apa yang disampaikan KPK kemudian partai politik merespons, langsung kita minta pemerintah menganggarkan. Itu kok kurang elok ya,” pungkasnya.
Senada dengan Said, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya juga berpendapat kenaikan anggaran bantuan partai politik perlu mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Kita harus melihat ke depannya, apakah kemudian anggaran APBN-nya mencukupi?” ujar Puan usai bertemu Perdana Menteri (PM) Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).
Puan menambahkan, DPR RI perlu melihat hasil kajian terkait hal tersebut sebelum memutuskan kenaikan anggaran bantuan untuk parpol. Meski demikian, Puan mengakui bahwa usulan kenaikan anggaran ini muncul dengan semangat antikorupsi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam webinar pada Kamis (15/5/2025), mengusulkan pemberian dana yang lebih besar bagi parpol dengan harapan dapat mengurangi tindak pidana korupsi. “Kalau kemudian partai politik cukup biaya, pendanaannya mencukupi, barangkali bisa mengurangi (tindak pidana korupsi),” ujar Fitroh. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS03/09/2025 08:30 WIB
Resmi Berlaku 3 September, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru di SPBU RI
-
NASIONAL03/09/2025 07:00 WIB
Komnas HAM Ungkap 11 Korban Jiwa & 1.683 Orang Ditahan Usai Aksi Demo 25–31 Agustus
-
NASIONAL03/09/2025 12:15 WIB
Abai Putusan MK, Kepmen RUPTL 2025–2034 Digugat Gekanas ke PTUN
-
NASIONAL03/09/2025 11:00 WIB
DPR Desak Aparat Beri Klarifikasi tentang Penangkapan Aktivis dan Demonstran
-
JABODETABEK03/09/2025 13:30 WIB
Kebijakan WFH Dicabut, Jakarta Mulai Kondusif
-
EKBIS03/09/2025 10:45 WIB
Kabar Baik! Pemerintah Resmi Putuskan Tarif Listrik PLN Tidak Naik untuk Semua Golongan
-
JABODETABEK03/09/2025 05:30 WIB
Jakarta Diselimuti Cuaca Cerah Sepanjang Hari, Rabu 3 September 2025
-
EKBIS03/09/2025 10:15 WIB
Rupiah Melemah Tipis ke Rp 16.428, Mayoritas Mata Uang Asia Ikut Tergerus Dolar AS