POLITIK
Giri Kiemas: Putusan MK Pisah Pemilu Berarti Revitalisasi UU Politik dari Nol
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah memicu konsekuensi besar. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai putusan ini tidak hanya berimplikasi pada perombakan total paket undang-undang politik, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan hukum dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Kiemas, menyoroti putusan ini akan menjadi pekerjaan rumah legislatif yang sangat rumit. Menurutnya, memisahkan pemilu untuk memilih presiden dan DPR RI (Pemilu Nasional) dengan pemilu kepala daerah dan DPRD (Pemilu Daerah) secara langsung bertentangan dengan amanat konstitusi.
“Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 ini menciptakan komplikasi serius. Di satu sisi, putusan ini berlawanan dengan Pasal 22E UUD 1945 yang menyatakan pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Ini benturan pertamanya,” ujar Giri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Konsekuensi logis dari putusan tersebut, lanjut Giri, adalah keharusan untuk mengubah berbagai produk legislasi. “Implikasinya ke mana? Tentu ke Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, dan seluruh paket UU politik terkait. Itu semua harus diubah,” tegasnya.
Kondisi ini menempatkan DPR dalam posisi dilematis. Di satu sisi, putusan MK bersifat final dan mengikat (final and binding). Namun di sisi lain, DPR dihadapkan pada potensi pelanggaran konstitusi jika menjalankannya tanpa landasan hukum yang kuat.
“Pertanyaannya, apakah putusan ini harus dijalankan atau tidak? Kita tahu putusan MK itu final, tetapi di sini ada komplikasi dengan Undang-Undang Dasar,” jelas Giri.
Hingga saat ini, DPR belum mengambil sikap final dan tengah mengkaji berbagai opsi untuk menyikapi putusan tersebut. Namun, Giri memastikan satu hal yang tidak bisa dihindari.
“Kami belum tahu opsi-opsi apa yang akan diambil. Tapi yang pasti, akan ada perubahan undang-undang politik. Perubahan pada paket UU Pemilu dan Pilkada itu sudah pasti,” pungkasnya. (Mun)
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama
-
JABODETABEK27/12/2025 05:30 WIBBMKG: DKI Jakarta Waspada Hujan Sedang hingga Lebat pada Sabtu 27 Desember 2025
-
NASIONAL27/12/2025 07:00 WIBTNI dan Masyarakat Diminta Tahan Diri Usai Insiden Bendera Bulan Bintang
-
NUSANTARA27/12/2025 07:30 WIBSemeru Meletus, PVMBG Imbau Warga Jauhi Zona Besuk Kobokan
-
JABODETABEK27/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Gelar SIM Keliling di 5 Lokasi pada Sabtu 27 Desember
-
OASE27/12/2025 05:00 WIBKandungan Surah As Syams dan Keistimewaan Membacanya di Pagi Hari
-
POLITIK27/12/2025 06:00 WIBPengamat: Lemahnya Integritas-Kompetensi Penyelenggara Pemilu Jadi Permasalahan Krusial
-
NUSANTARA27/12/2025 11:30 WIBData Terkini BNPB 26 Desember 2025: 1.137 Tewas dan 457 Ribu Warga Sumatera Mengungsi