POLITIK
Dugaan Beri Keterangan Palsu di Sidang MK, DKPP Periksa Anggota KPU RI dan Ketua KPU Papua
AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Iffa Rosita, dan Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon. Sidang akan dilaksanakan di Kantor DKPP, Jakarta, pada Selasa, (22/7/2025), mulai pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari aduan perkara nomor 145-PKE-DKPP/IV/2025 yang diajukan oleh Abdul Kadir. Dalam aduannya, para teradu diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar atau palsu dalam sidang sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 10 Februari 2025 lalu.
Pengadu mendalilkan keterangan yang disampaikan para teradu bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
“Selain itu, para teradu juga diduga bersikap tidak jujur dan tidak menjunjung asas kepastian hukum dalam memberikan keterangan pada persidangan tersebut, yang berkaitan dengan obyek perkara yang telah diputus dalam Putusan DKPP Nomor: 229-PKE-DKPP/XI/2024,” sebagaimana tertulis dalam rilis DKPP.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengonfirmasi agenda sidang Selasa (22/7/2025) adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat.
“DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait,” ujar David dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).
David memastikan DKPP telah memanggil semua pihak secara patut sesuai dengan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017. “Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.
Untuk menjaga transparansi, sidang ini akan digelar secara terbuka. Masyarakat umum maupun jurnalis yang ingin memantau jalannya persidangan dipersilakan untuk hadir langsung di lokasi.
Bagi publik yang tidak dapat hadir, DKPP juga memfasilitasi akses pemantauan secara daring.
“Sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook DKPP. Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” tambah David. (Purnomo/Mun)
-
EKBIS31/12/2025 21:45 WIBCadangan Aset Kripto Indodax Dipertanyakan, OJK Diminta Tegakkan Aturan
-
RIAU31/12/2025 13:00 WIBKapolres Bengkalis Sampaikan Pengungkapan Kasus Sepanjang 2025
-
POLITIK31/12/2025 14:00 WIBWakil Ketua Komisi XIII DPR: Pilkada harus dipilih “secara langsung”
-
EKBIS31/12/2025 11:30 WIBHarga Emas Antam Stabil di Rp2,501 Juta per Gram pada Rabu Ini
-
EKBIS31/12/2025 10:30 WIBRupiah Menguat ke Level Rp16.697 per Dolar AS pada Rabu Pagi
-
NASIONAL31/12/2025 12:30 WIBSah! Presiden Prabowo Teken KUHAP Baru Jadi UU Nomor 20 Tahun 2025
-
NASIONAL31/12/2025 16:30 WIBKapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Serentak Pati Hingga Tamtama
-
EKBIS31/12/2025 18:00 WIBPascabencana Sumatera, Wamentan Pastikan Pemulihan Sektor Pertanian