Connect with us

POLITIK

Istana: Revisi UU Parpol Perlu Evaluasi Mendalam dan Masukan dari Berbagai Pihak

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualtas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pemerintah mengikuti perkembangan wacana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol). Rencana perbaikan ini disebut-sebut sebagai upaya strategis untuk memperbaiki sistem pemilihan di Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, mengatakan bahwa pemerintah belum mengambil keputusan final. “Kami masih memantau perkembangan dan menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap penerapan UU Parpol yang saat ini berlaku,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jumat (19/9/2025).

Wacana revisi UU Parpol bukanlah hal baru, karena pembahasannya sudah ada sejak pemerintahan sebelumnya. Menurut Prasetyo, berbagai forum dan partai politik juga telah menyampaikan pandangan serupa. Jika revisi ini menjadi kebutuhan untuk mencari sistem yang lebih baik bagi bangsa, pemerintah tidak melihat adanya masalah.

Dukungan terhadap wacana ini juga datang dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, pembenahan partai politik sangat krusial. “Jadi, partai betul-betul harus kita benahi karena tidak mungkin kita menciptakan demokrasi kalau partai politiknya sendiri tidak demokratis,” kata Yusril di Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Yusril menilai perbaikan harus dilakukan melalui revisi beberapa undang-undang terkait, termasuk UU Pemilihan Umum, UU Parpol, dan UU MD3, untuk memastikan partai politik berfungsi secara optimal.

Hingga saat ini, pemerintah belum membuat rancangan undang-undang inisiatif apa pun. Semua masih dalam tahap pemantauan dan evaluasi awal, serta menunggu hasil kajian yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk partai-partai politik. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING