Connect with us

POLITIK

KPU Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Perkuat Demokrasi dan Kualitas Pemilu

Aktualitas.id -

Ilustrasi. Gedung KPU RI, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan komitmennya untuk memperkuat dua misi strategis dalam menyongsong Pemilu 2029, yakni pendidikan politik berkelanjutan dan penyelenggaraan pemilu berbasis data serta kolaborasi multipihak.

Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan bahwa lembaganya bertekad menjadikan KPU sebagai pusat pengetahuan dan pembelajaran kepemiluan, sekaligus sebagai ruang kolaborasi terbuka bagi berbagai pihak dalam memperkuat demokrasi di Indonesia.

“KPU harus mampu menjadi pusat pengetahuan kepemiluan, baik karena alasan historis, otoritas yang dimiliki, maupun legitimasi yang melekat pada lembaga ini,” ujar Mellaz dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Menurut Mellaz, KPU memiliki posisi strategis karena menguasai berbagai data dan informasi otoritatif seputar pemilu dan pilkada. Data tersebut menjadi rujukan utama bagi akademisi, media, lembaga survei, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menganalisis dinamika demokrasi di Indonesia.

“Segala informasi yang dikeluarkan KPU bersifat otoritatif dan menjadi dasar bagi berbagai pihak dalam memahami fenomena kepemiluan,” tegasnya.

Selain menjadi sumber pengetahuan, KPU juga berkomitmen menjadi fasilitator kolaborasi multipihak. Mellaz menilai, keberhasilan pemilu tidak bisa dicapai oleh KPU sendiri, melainkan memerlukan partisipasi aktif masyarakat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan organisasi sipil.

“KPU harus menjadi stimulan yang memfasilitasi tumbuhnya iklim partisipatif dan kolaboratif dalam memperkuat demokrasi,” tambah Mellaz.

Tahun 2025 disebut Mellaz sebagai awal fase kedua pendidikan pemilih berkelanjutan, dengan fokus pada pendokumentasian pembelajaran yang hasilnya akan menjadi masukan bagi Rencana Strategis (Renstra) KPU 2026 serta penyusunan Kurikulum Tata Kelola Pemilu.

“Hasil dari evaluasi kritis ini akan kami sumbangkan tidak hanya untuk Renstra KPU, tetapi juga sebagai masukan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang dijadwalkan mulai 2026,” jelasnya.

Pada fase ini, KPU menitikberatkan penguatan sistem pendidikan pemilih yang berbasis data guna meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

Mellaz juga menyoroti pentingnya evaluasi berbasis data historis, termasuk pengalaman dari Pemilu 2019 yang menghadapi tantangan logistik dan pelaksanaan ulang di lebih dari 2.000 TPS.

“Dengan memanfaatkan data historis, KPU mampu menyusun langkah pencegahan yang lebih proaktif. Pelajaran dari masa lalu menjadi fondasi peningkatan sistem pemilu yang lebih fleksibel dan berkelanjutan di masa depan,” pungkas Mellaz. (Mun)

TRENDING

Exit mobile version