POLITIK
Putusan MK Final, DPR Akan Bahas Ulang Aturan Main Pemilu 2029 Tanpa Ambang Batas 4 Persen
AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI memberikan respons tegas terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen untuk Pemilu Legislatif 2029. DPR memastikan akan menindaklanjuti putusan tersebut dalam revisi Undang-Undang Pemilu mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyatakan keputusan MK yang tertuang dalam putusan nomor 116/PUU-XXI/2023 bersifat final dan harus dilaksanakan oleh pembentuk undang-undang.
“Prinsipnya keputusan MK untuk 2029 harus dilaksanakan. Artinya diberi ruang untuk pembuat UU, pasti akan dilakukan dengan mengacu kepada sistem yang akan diambil,” kata Dede Yusuf saat dihubungi pada Jumat (17/10/2025).
Dede menambahkan, pihaknya akan membahas materi perubahan ini secara komprehensif. Pembahasan tidak hanya terbatas pada ambang batas parlemen, tetapi juga akan mencakup aturan lain seperti ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas dalam Pilkada.
“Ya, kita bahas nanti satu per satu,” tegasnya.
Sikap DPR ini merespons penegasan MK yang kembali menyoroti putusan tersebut dalam sidang gugatan baru dari Partai Buruh. Dalam sidang tersebut, Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa pembentuk undang-undang belum melakukan perubahan terkait ambang batas parlemen, padahal putusan sebelumnya telah mengamanatkan hal itu.
Putusan MK nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tentang ambang batas 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, namun konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029. Artinya, aturan tersebut harus diubah sebelum Pemilu 2029 dengan melibatkan berbagai kalangan dan berdasarkan pedoman yang telah ditentukan.
Saat ini, revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026, yang menandakan proses legislatif untuk mengubah aturan main Pemilu 2029 akan segera dimulai. (Ari Wibowo/Mun)
-
EKBIS28/10/2025 08:45 WIBDaftar Harga BBM Pertamina Terbaru 28 Oktober 2025, Harga Pertalite dan Pertamax Stabil
-
EKBIS28/10/2025 10:30 WIBRupiah Menghijau Tipis, Yen Jepang Jadi Juara Asia Saat Peso Filipina Justru Anjlok
-
NASIONAL28/10/2025 15:00 WIB
Kemenhan: TNI Siapkan Langkah Awal Pengiriman Pasukan Pedamaian ke Gaza
-
NASIONAL28/10/2025 07:00 WIBProyek Kereta Cepat Whoosh Disorot, KPK Resmi Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi
-
EKBIS28/10/2025 11:45 WIBHarga Jual dan Buyback Emas Antam Kompak Merosot Rp 45.000 Pagi Ini
-
NASIONAL28/10/2025 11:00 WIBDKPP Copot Nasrul Muhayyang dari Jabatan Ketua Bawaslu Sulawesi Barat
-
JABODETABEK28/10/2025 07:30 WIBJadwal SIM Keliling Jakarta Selasa 28 Oktober 2025: Cek 5 Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
NASIONAL28/10/2025 12:00 WIBIrjen Anwar: Anggota Polri Terlibat LGBT Langsung Dipecat Tanpa Hormat