POLITIK
RUU Pemilu: Integrasi Teknologi dan AI Jadi Fokus Utama
AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI bergerak cepat untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu rencananya akan dibentuk pada Januari 2026. Pembentukan Panja ini menjadi langkah awal untuk memperkuat regulasi pemilu di tengah perkembangan teknologi digital.
Irawan menyampaikan rencana tersebut dalam diskusi bertajuk “Antisipasi Perkembangan AI dan Model Pengawasan Digital di Pemilu” yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDEM) di Gedung Bawaslu RI, Jumat (14/11/2025).
Panja Dibentuk Setelah Evaluasi Prolegnas
Legislator Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sesuai jadwal, Prolegnas akan dievaluasi kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2025.
“Kemungkinan kalau proses dialognya lancar, Panja akan kita bentuk di bulan Januari. Di Januari, di Komisi II, kemungkinan besar akan seperti itu,” ungkap Ahmad Irawan.
Fokus Substansi: Penguatan Regulasi AI dan Teknologi
Ahmad Irawan menekankan salah satu fokus substansi utama yang akan dibahas dalam RUU Pemilu adalah penguatan dasar hukum terkait penggunaan teknologi informasi dan Artificial Intelligence (AI).
Menurutnya, penggunaan teknologi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan akan terus digunakan ke depan. Oleh karena itu, kerangka hukum harus diperkuat untuk memastikan transparansi dan integritas.
“RUU Pemilu ini bertujuan memperkuat dasar hukum terkait berbagai penggunaan teknologi tersebut,” ujarnya.
Irawan menambahkan, RUU Pemilu juga akan mengintegrasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait etika digital. “Termasuk juga nanti akan kami masukkan, misalnya, kaitannya dengan keputusan MK mengenai larangan penggunaan edit berlebihan atau penggunaan artificial intelligence,” pungkasnya.
Dengan pembentukan Panja ini, Komisi II DPR berharap dapat menciptakan regulasi yang adaptif, transparan, dan mampu menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di era digital yang semakin maju. (Wibowo/Mun)
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
NASIONAL16/11/2025 06:00 WIBPEDPHI: RUU KUHAP Berpotensi Optimalkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
-
JABODETABEK16/11/2025 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Minggu, Ini Lokasinya
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
NUSANTARA16/11/2025 06:30 WIBBencana Longsor Cilacap: 11 Jenazah Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut
-
OASE16/11/2025 05:00 WIBMengenal Surat Al-Qasas Ayat 1-28: Kisah Nabi Musa dan Pertolongan Allah
-
EKBIS16/11/2025 08:30 WIBPertamina Naikkan Harga Dexlite dan Pertamina Dex, Ini Daftar Harga BBM Hari Ini
-
JABODETABEK16/11/2025 05:30 WIBWaspada! Jabodetabek Diprediksi Diguyur Hujan Sedang pada 16 November 2025