Connect with us

POLITIK

RUU Pemilu: Integrasi Teknologi dan AI Jadi Fokus Utama

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Komisi II DPR RI bergerak cepat untuk merevisi Undang-Undang Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu rencananya akan dibentuk pada Januari 2026. Pembentukan Panja ini menjadi langkah awal untuk memperkuat regulasi pemilu di tengah perkembangan teknologi digital.

Irawan menyampaikan rencana tersebut dalam diskusi bertajuk “Antisipasi Perkembangan AI dan Model Pengawasan Digital di Pemilu” yang diselenggarakan Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi (KPPDEM) di Gedung Bawaslu RI, Jumat (14/11/2025).

Panja Dibentuk Setelah Evaluasi Prolegnas
Legislator Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa RUU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sesuai jadwal, Prolegnas akan dievaluasi kembali oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada akhir November atau paling lambat awal Desember 2025.

“Kemungkinan kalau proses dialognya lancar, Panja akan kita bentuk di bulan Januari. Di Januari, di Komisi II, kemungkinan besar akan seperti itu,” ungkap Ahmad Irawan.

Fokus Substansi: Penguatan Regulasi AI dan Teknologi
Ahmad Irawan menekankan salah satu fokus substansi utama yang akan dibahas dalam RUU Pemilu adalah penguatan dasar hukum terkait penggunaan teknologi informasi dan Artificial Intelligence (AI).

Menurutnya, penggunaan teknologi sudah menjadi bagian tak terpisahkan dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan akan terus digunakan ke depan. Oleh karena itu, kerangka hukum harus diperkuat untuk memastikan transparansi dan integritas.

“RUU Pemilu ini bertujuan memperkuat dasar hukum terkait berbagai penggunaan teknologi tersebut,” ujarnya.

Irawan menambahkan, RUU Pemilu juga akan mengintegrasikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait etika digital. “Termasuk juga nanti akan kami masukkan, misalnya, kaitannya dengan keputusan MK mengenai larangan penggunaan edit berlebihan atau penggunaan artificial intelligence,” pungkasnya.

Dengan pembentukan Panja ini, Komisi II DPR berharap dapat menciptakan regulasi yang adaptif, transparan, dan mampu menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di era digital yang semakin maju. (Wibowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version