Connect with us

POLITIK

Ida Budhiati: Pilkada Langsung Tidak Membebani Keuangan Negara

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ida Budhiati menepis anggapan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung membebani keuangan negara dengan biaya yang terlalu mahal. Menurutnya, jika dihitung secara rasional, biaya pilkada justru tergolong sangat wajar untuk menjamin hak konstitusional warga negara.

Ida menjelaskan, total anggaran pilkada seharusnya dibagi dengan jumlah pemilih dan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun. Dari perhitungan tersebut, biaya yang dikeluarkan negara untuk satu pemilih hanya berkisar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu dalam satu periode kepemimpinan.

“Apakah masih bisa dinyatakan bahwa pemilu kepala daerah itu terlalu mahal kalau ternyata satu orang itu tidak lebih dari Rp40 ribu sampai Rp50 ribu selama lima tahun?” ujar Ida dalam diskusi publik ‘Kepala Daerah Dipilih (Wakil) Rakyat’, Senin (12/1/2026).

Ia menilai angka tersebut sangat jauh dari kategori mahal, mengingat biaya itu digunakan untuk memastikan setiap warga negara dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung.

“Negara membiayai satu orang pemilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya selama lima tahun sekali di angka Rp40 sampai Rp50 ribu. Kalau segitu, di mana aspek kemahalannya?” tegas Ida.

Ida memaparkan bahwa biaya Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per pemilih tersebut sudah mencakup seluruh tahapan pilkada, mulai dari proses pencalonan, penyelenggaraan pemungutan suara, hingga pengelolaan logistik.

Bahkan, jika biaya tersebut dibagi lagi ke dalam satuan hari selama lima tahun masa jabatan kepala daerah, nilai yang ditanggung negara untuk satu pemilih menjadi sangat kecil.

Selain itu, Ida menekankan bahwa efisiensi anggaran pilkada sebenarnya telah dilakukan melalui desain pemilihan serentak, yang secara signifikan menekan biaya operasional penyelenggaraan pemilu.

Terkait maraknya praktik politik uang yang kerap dijadikan alasan untuk mengembalikan mekanisme pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ida menilai persoalan utamanya bukan terletak pada sistem pemilihan langsung, melainkan pada lemahnya penegakan hukum.

Ia secara khusus menyoroti pola pikir pengawas pemilu yang dinilai keliru dalam memaknai kewenangan pengawasan.

“Problemnya ada pada mindset pengawasnya. Pengawas justru mendistorsi ketentuan undang-undang dengan menyatakan bahwa pencalonan oleh partai politik itu dilakukan sebelum tahapan, sehingga tidak menjadi wilayah pengawasan Bawaslu. Menurut saya ini salah besar,” kata Ida.

Lebih jauh, Ida mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) bersama pembentuk undang-undang sebelumnya telah menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan mekanisme yang paling sesuai dengan nilai konstitusi dan prinsip kedaulatan rakyat.

“Karena pemilihan secara langsung itu sesuai dengan nilai-nilai konstitusi. Itu yang dinyatakan oleh DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Wacana pengembalian pilkada melalui DPRD sendiri kembali mengemuka dalam beberapa pekan terakhir di DPR. Enam fraksi, yakni Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat, telah menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut.

Partai Demokrat tercatat baru-baru ini mengubah sikap dari semula menolak menjadi mendukung, seiring bergabungnya partai tersebut dalam koalisi pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka.

Sementara itu, PKS menyatakan dukungan dengan sejumlah catatan, di antaranya mengusulkan agar pilkada melalui DPRD hanya berlaku untuk tingkat kabupaten. Di sisi lain, PDIP menjadi satu-satunya partai yang secara tegas menolak wacana pilkada lewat DPRD.

Penolakan publik juga tercermin dalam hasil survei LSI Denny JA yang dirilis pada Rabu (6/1/2026), yang menunjukkan 66,1 persen responden menolak usulan pilkada melalui DPRD. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version