POLITIK
Cegah Konflik Kepentingan, Dua Warga Negara Minta MK Batasi Keluarga Petahana Jadi Capres
AKTUALITAS.ID – Dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, menggugat ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara 81/PUU-XXIV/2026. Para pemohon menggugat Pasal 169 UU Pemilu dan meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan capres dan cawapres harus bebas dari konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Dalam petitumnya, pemohon tidak meminta penghapusan seluruh norma Pasal 169. Mereka hanya meminta MK memberikan tafsir konstitusional bahwa keluarga sedarah maupun semenda Presiden/Wakil Presiden petahana tidak boleh mencalonkan diri dalam satu periode kekuasaan yang sama karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Menurut pemohon, aturan saat ini membuka ruang bagi kerabat Presiden yang sedang menjabat untuk ikut berkontestasi tanpa pembatasan khusus.
“Setidak-tidaknya para pemohon dianggap memberikan legitimasi atau setuju dengan praktik nepotisme,” demikian kutipan dalam permohonan mereka.
Pemohon menilai kondisi tersebut berpotensi melahirkan penyalahgunaan kekuasaan serta mengganggu independensi pemilih dalam menentukan pilihan politik.
Mereka juga menegaskan bahwa Pasal 169 UU Pemilu memang memuat berbagai syarat administratif dan etik, seperti batas usia minimal 40 tahun, status kewarganegaraan, rekam jejak hukum, hingga loyalitas terhadap konstitusi. Namun, tidak ada klausul yang secara eksplisit melarang konflik kepentingan berbasis hubungan keluarga dengan petahana.
Gugatan ini menjadi sorotan karena menyentuh isu dinasti politik dan integritas pemilu. Kini, publik menanti sikap serta putusan MK terkait tafsir konstitusional atas ketentuan pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL25/02/2026 11:00 WIBIni Alasan DPR Tunda Bahas RUU Ketenagakerjaan
-
EKBIS25/02/2026 11:30 WIBEmas Antam Anjlok Hari Ini, Buyback Ikut Terkoreksi
-
EKBIS25/02/2026 12:30 WIBTren E-Commerce Ramadan 2026 Naik Signifikan
-
DUNIA25/02/2026 12:00 WIBKhamenei: AS Tak Akan Mampu Hancurkan Iran
-
NASIONAL25/02/2026 14:00 WIBRekrutmen CPNS 2026 Disesuaikan Kebutuhan Nasional
-
JABODETABEK25/02/2026 13:30 WIBPolisi Tegaskan Pelaku Aniaya Pegawai SPBU Jaktim Bukan Aparat
-
OTOTEK25/02/2026 14:30 WIBAnti Gangguan! Ini Cara Blokir Telepon WA Tak Dikenal
-
NASIONAL25/02/2026 13:00 WIBBGN Tegaskan Anggaran Bahan MBG Rp8–10 Ribu per Porsi