RAGAM
Kenali Perbedaan Paylater dan Pinjaman Online Sebelum Menggunakan

AKTUALITAS.ID – Kemudahan dalam bertransaksi menjadi salah satu aspek penting bagi masyarakat. Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat kini memiliki akses ke berbagai opsi pendanaan baru, seperti Buy Now Pay Later (BNPL) atau yang lebih dikenal dengan paylater, dan pinjaman daring atau pinjol. Meski terlihat serupa, keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
Paylater vs Kartu Kredit:
Sekilas, paylater terlihat mirip dengan kartu kredit karena keduanya sama-sama menawarkan limit atau batas pinjaman yang dapat digunakan untuk berbelanja dan dibayarkan sesuai jadwal. Namun, ada beberapa perbedaan utama di antara keduanya:
1. Teknologi: Paylater sepenuhnya menggunakan teknologi digital, sementara kartu kredit masih mengandalkan kartu fisik.
2. Persyaratan: Persyaratan untuk mendapatkan paylater umumnya lebih mudah dibandingkan kartu kredit. Proses pengisian data dan dokumen dilakukan secara daring, bahkan foto diri dan kartu identitas pun cukup dikirimkan secara online.
3. Limit: Limit awal paylater biasanya lebih kecil daripada kartu kredit, namun dapat meningkat seiring dengan kedisiplinan pembayaran dan riwayat transaksi yang baik.
4. Penggunaan: Penggunaan kartu kredit lebih luas karena dapat digunakan untuk transaksi offline dan online di berbagai merchant. Sementara itu, paylater biasanya hanya dapat digunakan di platform e-commerce tertentu.
Paylater vs Pinjol:
Perbedaan mendasar antara paylater dan pinjol terletak pada jenis layanan yang diberikan. Paylater merupakan fitur yang memudahkan masyarakat untuk membeli barang atau jasa dengan menunda pembayaran, sementara pinjol adalah lembaga jasa keuangan yang menyalurkan pinjaman tunai kepada masyarakat.
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara paylater dan pinjol:
1. Tujuan Penggunaan: Paylater umumnya digunakan untuk tujuan konsumtif, seperti berbelanja. Sedangkan pinjol dapat digunakan untuk tujuan konsumtif maupun produktif, seperti modal usaha.
2. Penyaluran Dana: Paylater menyalurkan dana langsung ke e-commerce atau marketplace untuk disalurkan ke penjual, sementara pinjol menyalurkan dana langsung ke nasabah.
3. Keamanan: OJK menilai paylater lebih aman digunakan karena sering ditawarkan oleh e-commerce atau marketplace besar yang keamanannya lebih terjamin. Sedangkan pinjol, terutama pinjol ilegal, memiliki risiko yang lebih tinggi.
Kesimpulan:
Paylater dan pinjol menawarkan kemudahan dalam bertransaksi, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami sebelum digunakan. Paylater lebih cocok untuk kebutuhan konsumtif dengan limit yang tidak terlalu besar, sementara pinjol dapat digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk modal usaha. Pastikan untuk memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial Anda. (Mun/Ari Wibowo)
-
OLAHRAGA01/07/2025 19:00 WIB
Belum Mau Pensiun, Neymar Tegaskan Masih Haus Bermain Sepak Bola
-
RAGAM02/07/2025 02:00 WIB
Denny JA Luncurkan Genre Baru: “Lukisan Imajinasi Nusantara”
-
OLAHRAGA01/07/2025 22:00 WIB
6 Tim Melaju ke Perempat Final Piala Dunia Antarklub, Raksasa Eropa Tumbang
-
DUNIA01/07/2025 20:30 WIB
Lonjakan Kasus DBD di Bangladesh: Lebih dari 10.000 Terinfeksi, 42 Meninggal
-
JABODETABEK01/07/2025 19:30 WIB
Pemprov DKI Kajian Buka Taman 24 Jam, Terinspirasi Taman London
-
RAGAM01/07/2025 18:30 WIB
Gara-gara Selfie Saat Liburan, Pencurian Berlian Terungkap
-
DUNIA02/07/2025 00:01 WIB
Menlu Kuba: Netanyahu Sudah 30 Tahun Bohongi Dunia Soal Nuklir Iran
-
OLAHRAGA01/07/2025 20:00 WIB
Taufik Hidayat Minta Komunitas Nonkomersial Tak Dikenai Biaya di GBK