Connect with us

EKBIS

7 Aturan Baru Pinjol: Debt Collector Dilarang Gunakan Cara Intimidatif Dalam Penagihan

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mengeluarkan tujuh aturan baru terkait penyelenggaraan pinjaman online (pinjol), termasuk larangan bagi debt collector untuk menggunakan metode penagihan yang mengandung intimidasi atau ancaman.

Aturan ini merupakan bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI) yang bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa setiap penyelenggara pinjol wajib menegaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur.

“Penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, serta unsur SARA dalam proses penagihan,” ungkap Agusman.

Salah satu aturan penting adalah waktu penagihan yang ditetapkan maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat. Dengan ini, diharapkan debitur tidak merasa tertekan dengan penagihan yang dilakukan pada malam hari.

Agusman menegaskan bahwa para penyelenggara bertanggung jawab penuh atas setiap proses penagihan yang dilakukan oleh debt collector yang bekerja sama dengan mereka.

Dalam konteks ini, pelanggaran terhadap ketentuan penagihan dapat berakibat pidana, dengan ancaman hukuman penjara dan denda yang signifikan.

Berikut adalah tujuh aturan baru yang diterapkan mulai tahun 2024:

  1. 1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain: Bunga pinjol dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, menurun dari batasan sebelumnya sebesar 0,4% per hari.
  2. 2. Denda Keterlambatan: Besaran denda keterlambatan ditetapkan sebesar 0,1% per hari untuk sektor produktif dan 0,3% untuk sektor konsumtif pada 2024, dengan penurunan bertahap pada tahun-tahun berikutnya.
  3. 3. Batasan Pinjaman: Debitur hanya diperbolehkan meminjam dari maksimal tiga platform pinjol untuk menghindari masalah utang berlebih.
  4. 4. Waktu Penagihan: Penagihan hanya dapat dilakukan sampai pukul 20.00 waktu setempat, menciptakan ruang bagi debitur untuk mengatur keuangannya dengan lebih baik.
  5. 5. Larangan Intimidasi: Penyelenggara dan debt collector dilarang menggunakan cara-cara intimidatif, baik secara langsung maupun lewat media sosial.
  6. 6. Penggunaan Kontak Darurat: Kontak darurat tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menagih utang, melainkan hanya untuk konfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi.
  7. 7. Wajib Asuransi: Penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk menyediakan asuransi untuk mitigasi risiko, bekerja sama dengan perusahaan asuransi yang terdaftar di OJK.

Dengan adanya aturan-aturan baru ini, diharapkan pengalaman pengguna pinjol menjadi lebih aman dan transparan, serta memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis. (Ari Wibowo)

TRENDING