RAGAM
Gawat! Judi Online Ancam Lenyapkan Rp 1.000 Triliun Uang Negara di 2025
AKTUALITAS.ID – Alarm bahaya kembali berbunyi keras terkait masifnya praktik judi online di Indonesia. Berdasarkan data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan dapat mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 1.000 triliun pada akhir tahun 2025 jika tidak ada tindakan intervensi yang lebih serius dan efektif.
Peringatan keras ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, dalam acara Pelepasan Kendaraan Judi Pasti Rugi Keliling bersama GoPay di Kantor Komdigi, Kamis (15/5/2025).
“Kalau tidak ada intervensi, potensi kerugiannya bisa mencapai Rp 1.000 triliun. Nah, ini sebenarnya bentuk nyata pentingnya intervensi kita terhadap praktik ini,” ujar Alexander Sabar, menekankan urgensi penanganan masalah judi online yang semakin merajalela.
Angka Rp 1.000 triliun bukan hanya sekadar representasi dari besarnya perputaran dana ilegal, tetapi juga menjadi indikator ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Kerugian sebesar ini dapat memiliki dampak yang luas, mulai dari hilangnya potensi pendapatan negara hingga masalah sosial yang ditimbulkan akibat kecanduan judi.
Sebagai respons terhadap ancaman ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus melakukan upaya pemutusan akses dan pemblokiran terhadap berbagai konten yang mempromosikan dan memfasilitasi praktik judi online.
Dalam rentang waktu yang cukup singkat, yakni sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, Komdigi telah berhasil menindaklanjuti sebanyak 1,3 juta konten judi online. Mayoritas konten yang diblokir berasal dari situs dan alamat IP, dengan jumlah mencapai 1,2 juta, sementara sisanya berupa iklan yang tersebar di berbagai platform media sosial.
Upaya pemberantasan judi online ini tidak hanya menjadi tanggung jawab satu pihak. Pemerintah terus memperkuat kerja sama lintas sektoral, melibatkan berbagai lembaga penegak hukum serta penyelenggara sistem elektronik untuk menciptakan sinergi yang lebih efektif.
Selain itu, Komdigi juga mengaktifkan layanan pelaporan aduankonten.id sebagai wadah partisipasi aktif masyarakat dalam memberantas praktik haram ini. Masyarakat diimbau untuk melaporkan segala bentuk konten yang berkaitan dengan judi online yang mereka temukan.
“Ini yang nanti juga saya titipkan kepada teman-teman GoTo dalam pelaksanaan kegiatan ini untuk memperkenalkan kanal-kanal aduan yang kita siapkan,” kata Alexander Sabar, menekankan pentingnya peran serta masyarakat.
Dengan potensi kerugian yang sangat besar di depan mata, pemerintah berharap intervensi yang masif dan kolaboratif dari berbagai pihak dapat secara signifikan menekan laju pertumbuhan dan dampak negatif dari praktik judi online yang semakin mengkhawatirkan ini. (Yan Kusuma/Mun)
-
FOTO18/02/2026 23:57 WIBFOTO: AHY Hadiri Perayaan Imlek 2026 Partai Demokrat
-
OLAHRAGA18/02/2026 18:00 WIBLaga Persib vs Ratchaburi Dijaga 2.285 Personel Polisi
-
NUSANTARA18/02/2026 17:47 WIBWanita Penjual Pinang Ditusuk OTK Saat Berjualan
-
NASIONAL18/02/2026 19:00 WIB58 Persen Dana Desa Dialokasikan Pemerintah untuk Pembangunan KDMP
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
RAGAM18/02/2026 17:30 WIBMedia Diminta Tidak Membandingkan Pemeran “Harry Potter”
-
OTOTEK18/02/2026 20:00 WIBHyundai dan Kia Bidik Model Baru Tahun Ini
-
PAPUA TENGAH18/02/2026 16:46 WIBTerbitkan Instruksi, Ini Jenis Usaha yang Kena Pembatasan Jam Operasional di Mimika