Connect with us

RAGAM

Cara Melakukan Kliaim Asuransi Kendaraan yang di Rusak Akibat Aksi Demonstrasi

Aktualitas.id -

Warga melihat kondisi rangka puluhan mobil yang terbakar usai menjadi sasaran amukan massa aksi unjuk rasa di Kantor Polres Jakarta Timur, Matraman Jakarta, Sabtu 30 Agustus 2025. AKTUALITAS.ID/Dede Kurniawan

AKTUALITAS.ID – Aksi kerusuhan melanda beberapa wilayah di kota-kota besar di Indonesia beberapa hari lalu. Imbas kerusuhan tersebut menimbulkan berbagai kerugian materil seperti pembakaran kendaraan roda empat maupun roda dua.

Kerusakan kendaraan akibat unjuk rasa atau demonstrasi massa sering kali tak masuk dalam cakupan asuransi, namun ada cara khusus agar pemilik kendaraan tetap bisa mengajukan klaim dan mendapatkan perlindungan untuk kendaraan kesayangan.

Sebagian besar polis asuransi kendaraan memang mengecualikan kerusakan akibat huru-hara, kerusuhan, atau demonstrasi.

Meski begitu, pemilik kendaraan tetap bisa mendapat perlindungan dengan menambahkan perluasan jaminan atau rider khusus dalam polisnya, seperti yang disampaikan Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto.

Strike riot civil commotion (kerusuhan sipil), terorisme, termasuk yang tidak dijamin (asuransi), seperti halnya bencana alam, lalu agar bisa dijamin bagaimana? Harus diberikan perluasan jaminan,” katanya di Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Iwan menyebut perluasan jaminan dapat menambah cakupan yang akan dijamin, yang umumnya dikecualikan oleh asuransi tanpa perluasan jaminan, salah satunya kerusakan kendaraan akibat aksi massa.

Dengan perluasan ini, risiko-risiko seperti kerusuhan, sabotase, hingga terorisme bisa masuk dalam cakupan klaim, asalkan sesuai dengan syarat dan ketentuan dari perusahaan asuransi.

“Karena ini sifatnya tambahan, artinya ada tambahan premi, namun tidak besar kok. Beberapa asuransi mobil, kadang sudah termasuk perluasan jaminan ini, demikian pula Garda Oto,” ujar Iwan.

Meski beberapa layanan asuransi kendaraan, termasuk produk asuransi Astra, Garda Oto, sudah termasuk perluasan jaminan, Iwan mengimbau pemilik kendaraan untuk tetap memastikan ke perusahaan asuransi apakah perluasan jaminan sudah termasuk.

“Meski demikian, harap tetap berhati-hati, hindari daerah rawan, jangan memaksakan masuk (area demonstrasi) kalau sudah dijaga dan dipasang tanda, karena kalau nekat selain bahaya untuk diri sendiri, bisa membuat tidak di-cover juga,” imbuh Iwan.

(Purnomo/goeh)

Continue Reading

TRENDING

Exit mobile version