RAGAM
BSU 2026: Kemnaker Tegaskan Belum Ada Informasi Resmi
AKTUALITAS.ID – Pertanyaan mengenai apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) cair kembali pada 2026 ramai diperbincangkan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau publik untuk waspada terhadap informasi palsu atau hoaks yang mengatasnamakan BSU 2026, terutama yang beredar melalui media sosial dan pesan berantai.
Melalui situs resminya, Kemnaker menyampaikan bahwa imbauan ini dikeluarkan menyusul maraknya unggahan dan pemberitaan yang tidak bersumber dari kanal resmi pemerintah, sehingga berpotensi menimbulkan keresahan dan kerugian masyarakat.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa masyarakat harus berhati-hati terhadap informasi yang mengarahkan pada tautan pendaftaran BSU tidak resmi, karena program BSU tidak pernah mewajibkan pendaftaran mandiri.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” ujar Faried dalam Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Rabu (7/1/2026).
Faried menegaskan, informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Apakah Ada Pencairan BSU 2026?
Kemnaker memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan maupun informasi resmi terkait penyaluran BSU tahun 2026. Penyaluran BSU terakhir dilakukan pada tahun 2025, dengan total penerima mencapai 16.048.472 pekerja/buruh sesuai ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa sampai saat ini belum ada informasi apa pun terkait BSU tahun 2026. Jika ke depan terdapat kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka melalui kanal resmi,” tegas Faried.
Ia juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan BSU.
Syarat Penerima BSU Terakhir (Tahun 2025)
Sebagai referensi, syarat penerima BSU pada tahun 2025 mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, dengan ketentuan sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000
Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Bagi pekerja dengan gaji di atas Rp3.500.000, batas upah disesuaikan menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Kemnaker menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan penerima BSU tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU ke kas negara. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL28/01/2026 17:11 WIBDua Tahun Bergulir, APH-RI Desak Kejagung Tegaskan Status Hukum Eks Bupati Purwakarta
-
NASIONAL28/01/2026 18:00 WIBDilantik Presiden, Bahlil Jabat Ketua Harian DEN
-
OLAHRAGA28/01/2026 20:00 WIBBakal Kembali ke Octagon, Conor McGregor Pamer Latihan Terbaru
-
NUSANTARA28/01/2026 20:30 WIB150 Personel dan 20 Armada Dikerahkan Padamkan Pabrik yang Terbakar
-
EKBIS28/01/2026 17:00 WIBMentan: Tanaman Perkebunan Solusi Cegah Longsor di Pegunungan
-
NUSANTARA28/01/2026 17:30 WIBPencarian Korban Longsor Cisarua Dihentikan Sementara
-
DUNIA28/01/2026 23:00 WIBIran Kendalikan Penuh Selat Hormuz
-
RAGAM28/01/2026 19:30 WIBIni Dia Nominasi Penghargaan BAFTA Film 2026