NASIONAL
KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi TKA di Kemenaker, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan langkah tegas dalam mengungkap praktik korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Pada Kamis (24/7/2025), KPK resmi menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengurusan rencana penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) periode 2019–2024. Penahanan ini menyusul penahanan empat tersangka sebelumnya yang telah dilakukan pada 17 Juli 2025.
“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, KPK kembali menahan empat tersangka dari total delapan yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2025,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.
Empat Tersangka Baru yang Ditahan:
- Gatot Widiartono, mantan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian di Ditjen Binapenta & PKK, yang juga pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Koordinator Bidang Analisis TKA di Kemenaker.
- Putri Citra Wahyoe, staf Direktorat PPTKA Kemenaker periode 2019–2024.
- Jamal Shodiqin, staf Direktorat PPTKA Kemenaker periode 2019–2024.
- Alfa Eshad, staf Direktorat PPTKA Kemenaker periode 2019–2024.
Keempatnya akan ditahan selama 20 hari pertama, mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Empat Tersangka Lain Sudah Ditahan Lebih Dulu:
Sebelumnya, KPK telah menahan empat pejabat tinggi Kemenaker yang juga terlibat dalam kasus ini, yakni:
- Suhartono, mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemenaker (2020–2023)
- Haryanto, mantan Direktur PPTKA (2019–2024) dan Dirjen Binapenta (2024–2025)
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA periode 2017–2019
- Devi Angraeni, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemenaker (2024–2025)
Keempatnya ditahan sejak 17 Juli 2025 hingga 5 Agustus 2025.
Modus dan Total Kerugian Negara
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan pengguna TKA dan berhasil mengumpulkan dana hingga Rp53,7 miliar selama periode 2019–2024. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan dengan nominal yang bervariasi kepada para tersangka dan pegawai terkait.
Tak hanya itu, sebanyak Rp8,94 miliar disebut telah dibagikan kepada 85 pegawai Direktorat PPTKA, dengan modus pemberian “uang dua mingguan”.
KPK menegaskan bahwa praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan persekongkolan sistematis yang merugikan keuangan negara sekaligus mencoreng integritas pelayanan publik di sektor ketenagakerjaan. (YAN KUSUMA/DIN)
-
JABODETABEK10/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Sore hingga Mal
-
POLITIK10/10/2026 13:00 WIBDenny Indrayana Tantang Prabowo Buka Suara soal Putusan MK dan Ijazah Gibran
-
OASE10/10/2026 05:00 WIBPasir Hitam di Al-Qur’an Ada di Ayat Ini
-
POLITIK10/10/2026 11:00 WIBBobby: Sekalian Saja Permasalahkan Sarjananya Gibran
-
NASIONAL09/10/2026 22:00 WIBTiga Orang Tewas dalam Kontak Tembak TNI dan OPM di Maybrat
-
NUSANTARA09/10/2026 23:00 WIBBadan Geologi: 405 Kecamatan Masuk Peta Potensi Banjir Bandang
-
POLITIK10/10/2026 07:00 WIBPDIP Dukung Pansus Ijazah Gibran
-
NUSANTARA10/10/2026 06:30 WIBBanjir 1 Meter Terjang Jayapura