Connect with us

EKBIS

Kemnaker Catat 63.789 Korban PHK hingga September 2026

Aktualitas.id -

Ilustrasi foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih membayangi dunia ketenagakerjaan nasional. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 63.789 tenaga kerja melaporkan terkena PHK sepanjang Januari hingga September 2026 melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Berdasarkan data yang dipublikasikan melalui Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, jumlah tersebut merupakan akumulasi pekerja yang melaporkan kehilangan pekerjaan selama sembilan bulan pertama tahun ini.

“Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP,” demikian keterangan dalam data Kemnaker yang dikutip pada Senin (12/10/2026).

Dari seluruh laporan yang masuk, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, mencapai 13.044 orang. Angka tersebut menjadikan Jawa Barat sebagai wilayah dengan tekanan PHK paling besar pada periode tersebut.

Posisi kedua ditempati Banten dengan 7.733 pekerja terdampak PHK. Sementara Jawa Timur berada di urutan ketiga dengan 6.154 orang, disusul Jawa Tengah sebanyak 5.585 orang.

Adapun DKI Jakarta masuk dalam lima besar provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yakni mencapai 4.587 orang.

Berikut daftar 5 provinsi dengan angka PHK terbanyak hingga September 2026:

Jawa Barat: 13.044 orang
Banten: 7.733 orang
Jawa Timur: 6.154 orang
Jawa Tengah: 5.585 orang
DKI Jakarta: 4.587 orang

Kemnaker menjelaskan bahwa data PHK yang masuk melalui sistem JKP tidak serta-merta langsung digunakan dalam penyusunan statistik. Pemerintah terlebih dahulu melakukan proses deduplikasi untuk memastikan tidak ada pencatatan ganda.

Proses deduplikasi dilakukan dengan mengidentifikasi laporan PHK menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama berdasarkan tanggal terjadinya PHK. Jika ditemukan lebih dari satu laporan dalam rentang waktu kurang dari enam bulan, data tersebut akan dianggap sebagai duplikasi dan tidak dihitung dalam statistik akhir.

Kementerian juga mengingatkan bahwa angka PHK dalam publikasi terbaru dapat berbeda dengan laporan sebelumnya lantaran adanya proses pembaruan dan pengolahan data yang terus berjalan.

Karena itu, Kemnaker menegaskan bahwa perbandingan data PHK antar-publikasi harus memperhatikan tanggal cut-off serta periode pembaruan data agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Tingginya angka pekerja yang kehilangan pekerjaan di sejumlah daerah industri utama menjadi sinyal bahwa pasar tenaga kerja nasional masih menghadapi tantangan besar di tengah dinamika ekonomi dan industri yang terus berubah. (Firman/Mun)

TRENDING

Exit mobile version