Connect with us

NASIONAL

Pailit di Tengah Perusahaan Berjalan, Buruh PT Dua Kuda Soroti Kejanggalan

Aktualitas.id -

AKTUALITAS.ID – Ribuan pekerja PT Dua Kuda Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri-Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut. Pasalnya, mereka menilai putusan Pengadilan Niaga dalam perkara PKPU No. 362/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN Jkt.Pst mengandung kejanggalan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja massal.

Ketua SBAI-FBTPI Ajum Hatta mengatakan, syarat utama pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak terpenuhi. Ia menyebut utang yang dijadikan dasar permohonan telah dilunasi oleh PT Dua Kuda Indonesia sehingga tidak ada kewajiban yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

“Operasional perusahaan masih berjalan normal dan kemampuan memenuhi kewajiban tetap terjaga,” kata Ajum dalam keterangan tertulis.

Serikat buruh juga mengklaim memiliki dokumen hukum yang menunjukkan tidak ada utang yang jatuh tempo. Selain itu, mereka menyebut adanya putusan dari Pengadilan Rakyat Tiongkok yang menyatakan pihak yang mengaku sebagai kreditur justru memiliki utang kepada PT Dua Kuda Indonesia.

Perwakilan SBAI-FBTPI menilai penggunaan instrumen kepailitan dalam kondisi perusahaan yang masih berjalan sehat menimbulkan dugaan penyalahgunaan mekanisme hukum.

“Penggunaan instrumen kepailitan dalam kondisi perusahaan masih berjalan sehat menimbulkan dugaan penyalahgunaan mekanisme hukum,” ujarnya.

Menurut serikat, jika putusan pailit tetap diberlakukan, dampaknya akan meluas. Ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan, penghidupan keluarga terganggu, serta berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan memicu persoalan sosial ekonomi baru.

Melalui proses kasasi yang sedang berjalan, SBAI-FBTPI meminta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan PKPU dan pailit, serta mengembalikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.

“Perkara ini menjadi ujian bagi sistem hukum nasional untuk memastikan hukum kepailitan tidak disalahgunakan dan tetap memberikan keadilan bagi pekerja,” pungkasnya. (Yan)

TRENDING

Exit mobile version