NASIONAL
Pailit di Tengah Perusahaan Berjalan, Buruh PT Dua Kuda Soroti Kejanggalan
AKTUALITAS.ID – Ribuan pekerja PT Dua Kuda Indonesia yang tergabung dalam Serikat Buruh Aneka Industri-Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (SBAI–FBTPI) mendesak Mahkamah Agung membatalkan putusan pailit terhadap perusahaan tersebut. Pasalnya, mereka menilai putusan Pengadilan Niaga dalam perkara PKPU No. 362/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN Jkt.Pst mengandung kejanggalan dan berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja massal.
Ketua SBAI-FBTPI Ajum Hatta mengatakan, syarat utama pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak terpenuhi. Ia menyebut utang yang dijadikan dasar permohonan telah dilunasi oleh PT Dua Kuda Indonesia sehingga tidak ada kewajiban yang jatuh tempo dan dapat ditagih.
“Operasional perusahaan masih berjalan normal dan kemampuan memenuhi kewajiban tetap terjaga,” kata Ajum dalam keterangan tertulis.
Serikat buruh juga mengklaim memiliki dokumen hukum yang menunjukkan tidak ada utang yang jatuh tempo. Selain itu, mereka menyebut adanya putusan dari Pengadilan Rakyat Tiongkok yang menyatakan pihak yang mengaku sebagai kreditur justru memiliki utang kepada PT Dua Kuda Indonesia.
Perwakilan SBAI-FBTPI menilai penggunaan instrumen kepailitan dalam kondisi perusahaan yang masih berjalan sehat menimbulkan dugaan penyalahgunaan mekanisme hukum.
“Penggunaan instrumen kepailitan dalam kondisi perusahaan masih berjalan sehat menimbulkan dugaan penyalahgunaan mekanisme hukum,” ujarnya.
Menurut serikat, jika putusan pailit tetap diberlakukan, dampaknya akan meluas. Ribuan pekerja terancam kehilangan pekerjaan, penghidupan keluarga terganggu, serta berpotensi meningkatkan angka pengangguran dan memicu persoalan sosial ekonomi baru.
Melalui proses kasasi yang sedang berjalan, SBAI-FBTPI meminta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi, membatalkan putusan PKPU dan pailit, serta mengembalikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.
“Perkara ini menjadi ujian bagi sistem hukum nasional untuk memastikan hukum kepailitan tidak disalahgunakan dan tetap memberikan keadilan bagi pekerja,” pungkasnya. (Yan)
-
JABODETABEK10/06/2026 23:00 WIBMantan Karyawan Gugat PT PetroChina International Jabung ke PHI
-
JABODETABEK11/06/2026 14:30 WIBKorban Dugaan Pemerasan Rp350 Juta oleh Oknum Pengacara Tempuh Jalur Hukum
-
NUSANTARA11/06/2026 12:00 WIBTNI AL Berhasil Gagalkan Dua Kapal Pengangkut Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam
-
JABODETABEK11/06/2026 08:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Alami Kemarau Lebih Panjang
-
RAGAM11/06/2026 09:47 WIBElara Skin Perkenalkan Inovasi EXO3 Technology untuk Perawatan Kulit Sehari Hari
-
OASE11/06/2026 05:00 WIB8 Ayat Al-Qur’an Tentang Kesehatan yang Jarang Disadari Umat Islam
-
NASIONAL11/06/2026 07:00 WIBVirus Ebola Makin Meluas, DPR Minta RI Siaga Penuh
-
JABODETABEK11/06/2026 07:30 WIBPedagang Sate Tersungkur Dikeroyok Dua Preman di Jakarta